Tungguk Tembakau, Kekayaan Budaya Boyolali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Masyarakat kawasan lereng timur Gunung Merapi-Merbabu Boyolali menggelar tradisi Tungguk Tembakau, sebuah prosesi upacara untuk memulai panen tembakau. Namun baru semenjak 2016 ,Pemerintah Desa Senden dan Sanggar Budaya Budi Rahayu didampingi oleh beberapa Dosen FIB UI mengemas ritual ini dalam sebuah Festival Budaya yang diberi nama Tungguk Tembakau Festival. Semenjak saat itu festival ini terus berkembang dan menjadi branding dan identitas Desa Senden, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Saat ini Tungguk Tembakau telah terdaftar dalam Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dengan nama Tungguk Tembaku Boyolali domain : Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, & Perayaan-Perayaan. Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. (Edi Sedyawati: dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Tak benda, 2002).

Tungguk Tembakau sendiri Sebuah prosesi upacara untuk memulai panen tembakau. diselengarakan setiap akan memanen tembakau. Berbagai sesaji disiapkan untuk diarak menuju ladang tembakau. Ubarampe sesaji ini biasanya dilepas dengan tarian Bedhayan dan berbagai tarian rakyat. Dari awal upacara, pesan dan nilai dari upacara ini sudah dimunculkan dalam simbol-simbol dari setiap rangkaiannya. Ritual yang mereka laksanakan bisa diartikan sebagai do’a agar jerih payah petani selama enam bulan mulai dari mengolah lahan hingga panen tembakau bisa terbayarkan dengan panen yang melimpah.

Menurut Kepala bidang kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Eko Sumardiyanto, menyusul terdaftarnya Tungguk Tembakau dalam daftar Warisan Budaya tak Benda Indonesia, diharapkan dapat mengispirasi para pengiat pelestari budaya, tradisi dan seni tradisional untuk juga mandaftarkan warisan budaya tak benda yang dimiliki atau yang ada disekitar mereka. Lebih lanjut disampaikan bahwa pendaftaran warisan budaya tak benda ini perlu peran aktif dari masyarakat,

”Karena itu kami berharap masyarakat yang mengusulkan berbagai warisan budaya tak benda yang dimiliki, secara administrasi nanti pemerintah kabupaten melalui bidang Kebudayaan akan menfasilitasi proses pendaftaran tersebut.”

Senada, Ketua Sanggar Budaya Budi Rahayu, Dwi Kristianto, sekaligus pengajar di Universitas Indonesia selaku pengusul, menyampaikan bahwa proses pengusulan Tungguk Tembakau dalam daftar warisan budaya tak benda ini sudah diusulkan sejak tahun 2022 karena ada data yang perlu diklarifikasi maka pada tahun 2024 baru dapat ditetapkan.

”Proses penyusunan dokumen dilakukan oleh tim Sanggar Budaya Budi Rahayu dan Beberapa Dosen FIB UI,” katanya.

Ia menambahkan proses pengusulan WBTB ini tidak terlalu rumit tetapi perlu ketelitian karena sering kali warisan budaya tersebut tidak hanya manjadi kekayaan satu wilayah. Hal tersebut yang sering menjadikan proses pendaftaran akan berlangsung lama karena perlu klarifikasi ciri dan nilai yang akan di daftarkan.

Sularsih, Kepala Desa Senden menyatakan turut berbangga dan berbahagia bahwa tradisi Tungguk Tembakau yang selalu kami rayakan di Desa Senden semenjak tahun 2016 atas dukungan dari Sanggar Budi Rahayu dan Beberapa Dosen dari UI telah terdaftar dalam warisan Budaya Tak Benda.

”Tungguk Tembakau telah menjadi kebangaan dan aset budaya Desa Senden yang kami akan terus lestarikan,” ucap Sularsih. (ist/**).