Kasus Penganiayaan Remaja, Terdakwa Ajukan Penundaan Berkas Perkara

Suasana di PN Boyolali saat persidangan oknum pesilat (yull/Fokusjateng.com)

 

Fokus Jateng-BOYOLALI-Ketua Cabang PSHT Parluh 16 Boyolali Komarudin menyatakan telah menyerahkan kasus yang menimpa anggotanya kepada tim kuasa hukum LKBH PSHT Pusat.

“Kami sudah ada biro hukum yang memberikan pendampingan. mas Gema dari LKBH PSHT Pusat dan partnernya yang mendampingi adik-adik,” urainya.

Lebih lanjut, PSHT di Boyolali memiliki anggota lebih dari 5000 warga. Sehingga ia berpendapat bukan berarti semua anggota PSHT berpotensi melanggar hukum. Apalagi yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah di luar ajaran dan AD/ART perguruan.

“Misalkan, dalam satu keluarga itu ada enam orang, salah satunya nakal, kan bukan berarti yang lain itu juga nakal, lalu tinggal bagaimana kita selaku orangtua?”katanya.

Dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera mengumpulkan semua jajaran pengurus dari cabang sampai ranting untuk memberikan penyuluhan hukum, utamanya terhadap anggotanya jelang pengesahan.Hal itu dilakukan sebagai upaya, agar anggotanya bisa paham terkait perundangan dan potensi-potensi yang berakibat hukum.

“Ya kami mendatangkan akademisi dan praktisi hukum. Agar adik-adik bisa memahami dan sadar hukum,”

Ia juga mengimbau para anggota PSHT tidak terpancing emosi menyikapi ajakan atau langkah yang berpotensi melanggar hukum.

Sementara, itu Dua tersangka kasus penganiayan remaja di Ngemplak telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19), itu lengkap atau P21. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membawa kedua tersangka itu ke meja persidangan.

Terkait kasus tersebut, tim Kuasa hukum tersangka Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Permohonan praperadilan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan telah dijadwalkan persidangannya. Padahal, praperadilan akan gugur jika dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan.

Sehingga, Hendrik Kusnianto dari kantor Hukum HK & Associates selaku kuasa hukum tersangka Rizal dan Yusuf pun telah mengirimkan surat permohonan penundaan register perkara pidana ke Ketua Pengadilan Negeri Boyolali.

” Kami telah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Boyolali agar menunda dulu berkas perkara klien kami,” jelasnya, Rabu 28 Agustus 2024.

Akan tetapi jika itu gagal, pihaknya memohon agar jadwal sidang kliennya yang ditunda hingga adanya putusan praperadilan.

” Harapannya, sidang klien kami dilakukan setelah praperadilan,” katanya.

Terpisah, Juru Bicara PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengaku masih akan mengecek surat permohonan tersebut ditujukan kepada siapa.

” Kalau ditujukan kepada pak ketua, tentunya nanti akan ditanggapi oleh pak ketua secara langsung,” kata Tony.

Dijelaskan, surat tersebut nantinya akan dibalas dengan surat sebagai jawaban atas permohonan tersebut. Soal terkabul tidaknya permohonan kuasa hukum untuk menunda menerima berkas atau menjadwalkan sidang setelah praperadilan itu nantinya ketua yang akan memutuskan. Kalau memang tidak bertetantangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku pastinya akan dikabulkan. Begitu sebaliknya jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, permohonan itu bisa ditolak.

” Ya nanti semuanya memang tergantung dari jawaban dari pak ketua dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis beliau.” (**)