Sidang Praperadilan Kasus Pesilat di Boyolali Dimulai

 

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus penganiayaan remaja asal Ngemplak, AHD (16) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka.
Gugatan praperadilan tersebut untuk penetapan tersangka Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19). Termohonnya yakni Polres Boyolali.
Sidang dipimpin hakim tunggal Andika Bimantoro. Pihak pemohon dan termohon pun hadir dalam sidang tersebut.
Menurut tim kuasa hukum tersangka, Hendrik Kusnianto, tujuan dari praperadilan merupakan lembaga kontrol secara vertikal dari proses penyidikan. Permohonan praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali terhadap tersangka Tegar dan Rizal, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kami mau menguji proses penyidikan yang dilakukan  Polres Boyolali terhadap Tegar dan Rizal. Yang mereka duga melakukan proses penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Hendrik Kusnianto, kepada para wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat 30 Agustus 2024.
Dalam prosesnya, lanjut Hendrik, setelah melihat berkas-berkas tersebut menurut pendapat kuasa hukum ada yang kurang, yang keliru dari proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon atau Polres Boyolali.
Menurut Hendrik, permohonan praperadilan ini juga sebagai pembelajaran ke depan, agar supaya para penyidik lebih tertib dalam melakukan proses penegakan hukum. Bahwa proses hukum itu harus mengutamakan formilnya terlebih dahulu.
“Jadi tidak melulu materiilnya dulu yang dikejar, tapi formil. Ketika formilnya itu sudah tertib, maka materiilnya juga akan kita rasakan berkeadilan. Nah ini yang sedang kita coba uji, apakah penyidik dari Polres Boyolali dalam melakukan proses penegakan hukum ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak.”
Dikemukakan, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 proses penyidikan dimulai. Di hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Mana kita tahu penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencari bukti yang mana outputnya nanti tersangka. Kami mempertanyakan ini, bagaimana penyidik Polres Boyolali bisa menentukan tersangka diawal proses penyidikan. Terlebih lagi, kita ketahui hasil visumnya tanggal 31 (Juli) itu autopsinya belum keluar,” kata dia.
Dalam persidangan tersebut pihaknya juga mengajukan secara lesan agar praperadilan ini tetap on the track. Pasalnya, dia mendapat kabar jika berkas perkara tersangka Rizal dan Tegar sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kita berupaya agar pokok perkaranya jangan dulu masuk (disidangkan),” tambahnya.
Setelah pembacaan permohonan dari kuasa hukum, Majelis Hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan Senin (2 Agustus) pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon atau Polres Boyolali. (**)