Fokus Jateng- Surakarta,-FKIP UNS – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Workshop Rekonstruksi Kurikulum FKIP UNS Surakarta. Acara inti dibuka langsung Prof Dr Mardiyana, M.Si selaku Dekan FKIP UNS didampingi wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FKIP UNS Prof Dr Slamet Subiyantoro, M.Pd , Surakarta, 29 Agustus 2024.
Turut hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Saiful Ridlo, M.Si yang saat ini menjabat Kapusbang Kurikulum, Inobel, MKU dan MKDK, Sertifikasi Profesi Kompetensi, LPPP UNNES, serta Prof. Dr. Lia Yuliati, M.Pd. Guru besar pada Program Studi Pendidikan Fisika, FMIPA, Universitas Negeri Malang (UM) sekaligus Sekretaris dan Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan pembelajaran (LPPP) UM.
Dalam Sambutannya Dekan FKIP UNS Prof. Dr. Mardiyana, M.Si., menyampaikan bahwa dalam penyusunan kurikulum harus memiliki tujuan masa depan.
“Kami menyadari bahwa proses ini tidaklah mudah. Diperlukan kerjasama yang solid, komitmen yang kuat, dan kontribusi dari berbagai pihak untuk mencapainya. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk aktif berdiskusi, memberikan masukan, dan bekerja sama dalam merumuskan kurikulum yang tidak hanya relevan tetapi juga inovatif dan berorientasi masa depan,” ucap Prof. Mardiyana.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan momentum yang sangat krusial dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan relevansi kurikulum yang di tawarkan kepada mahasiswa, Maka itu, rekonstruksi kurikulum ini bukan hanya bertujuan untuk memperbaharui materi ajar, “Akan tetapi juga untuk memastikan bahwa lulusan kita memiliki kompetensi yang tepat, mampu berpikir kritis, dan siap menghadapi tantangan global.”
Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FKIP UNS Prof. Dr. Slamet Subiyantoro, M.Si., menyampaikan paparan awal sebagai pembuka tentang pentingnya adanya rekonstruksi kurikulum, tujuan Rekontruksi Kurikulum, yakni menyampaikan evaluasi pada kurikulum sebelumnya, dan berharap pada kesempatan ini dapat digunakan untuk berdiskusi dengan semangat terbuka dan kolaboratif untuk bersama-sama berkomitmen menghasilkan kurikulum yang tidak hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa kita untuk sukses di masa depan.
Narasumber Prof. Dr. Saiful Ridlo, M.Si yang saat ini selaku Kapusbang Kurikulum, Inobel, MKU dan MKDK, Sertifikasi Profesi & Kompetensi – LPPP – UNNES memaparkan tentang Pengembangan Kurikulum Berbasis Outcome / Capaian Pembelajaran yang dibawakan saat agenda Rekonstruksi Kurikulum Prodi di Lingkungan FKIP UNS selaras OBE dan Permendikbudristek 53/2023. Menurut Prof. Dr. Saiful Ridlo, M.Si bahwa pertanyaan besarnya adalah bagaimana mengembangkan kurikulum berbasis outcome yang dapat meningkatkan mutu lulusan dengan didukung pembelajaran di luar prodi?
Dijelaskan bahwa definisi Outcome adalah sebuah outcome atau capaian yang merupakan indikator pencapaian puncak pembelajaran. Oleh karena itu, memerlukan tindakan, terjadi pada atau setelah akhir pembelajaran, dan harus bertahan lebih lama. Outcome atau capaian pembelajaran merupakan kenyataan mengenai ada tindakan nyata yang membutuhkan kompetensi, bukan hanya pemrosesan mental. Outcome dikendalikan oleh kata kerja tindakan yang sangat tepat (strong action verbs) dan didefinisikan oleh kata-kata, bukan angka dan prosentase. Outcome bisa terjadi kapan saja. Dalam konteks kinerja sangat penting dan sangat penting setelah ’outcome’ diajarkan atau mahasiswa lulus.
Bagaimana menerapkan aturan keselarasan dalam OBE supaya semuanya harus cocok dengan kata kerja tindakan dalam outcome/capaian? Pertama, outcome dinyatakan dalam kata kerja. Kedua, dosen harus mengajarkan sesuai kata kerja tersebut. Ketiga, mahasiswa harus dapat mengunjukkan sesuai kata kerja tersebut. Keempat, penilaian harus secara langsung mewujudkan kata-kata itu. “Terakhir, kurikulum harus berisi kata kerja tersebut dan secara bekelanjutan memperkuat pencapaian kata kerja tersebut,’ ujar Prof. Dr. Saiful Ridlo, M.Si.
Sedangkan, untuk menakar PLO atau CPL sesuai dengan Pasal 7 Permendikbudristek 53 tahun 2023, maka perlu ada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan atau keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu. Kedua, kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan. Ketiga, pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi dan terakhir adalah kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Sebaliknya, Prof. Dr. Lia Yuliati, M.Pd., yang merupakan profesor berprestasi dari Program Studi Pendidikan Fisika, Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris dan Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran di Lembaga Pengembangan Pendidikan dan pembelajaran (LPPP) UM menyampaikan gagasan tentang Rekonstruksi Kurikulum Di Perguruan Tinggi. Adapun Dasar Hukum (terbaru) adalah Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi – Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Menuju Indonesia Emas Merdeka, Tahun 2024.
Selanjutnya, paparan Prof. Dr. Lia Yuliati, M.Pd mengenai Rekonstruksi Kurikulum S2 dan S3 menyebutkan tentang kebijakan universitas terkait jumlah sks untuk S1, D4, S2 dan S3, penetapan jumlah sks di jenjang S1, S2, S3. Lalu, penambahan Mata kuliah kekhasan universitas dan pengakuan kegiatan mahasiswa dalam SKS (terutama dalam publikasi).
” Selanjutnya, penataan nama mata kuliah yang sama atau sejenis untuk program S1, S2, dan S3. Terakhir, penataan Mata kuliah sejenis di masing-masing prodi,” ungkap Prof. Dr. Lia Yuliati, M.Pd. ( ist/**)