Hakim Tunda Sidang Penganiayaan Remaja di Ngemplak

Fokus Jateng-BOYOLALI- Majelis hakim menunda sidang kasus penganiayaan remaja hingga meninggal dunia, Rabu 4 September 2024. Sebab dua terdakwa Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) tidak didampingi penasehat hukum.
Rizal Saputra dan Tegar Yusuf merupakan pendekar salah salah satu perguruan silat. Sidang ini sedianya membacakan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum.
Sebagaimana sidang pidana pada umumnya, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta, hakim kemudian menanyakan kondisi para terdakwa. Setelah itu, hakim ketua juga mengkonfirmasi identitas para terdakwa.
Sebelum sidang dimulai dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), hakim ketua menanyakan hak terdakwa untuk didampingi dalam menjalani proses persidangan.
Saat ditanya satu persatu oleh hakim, Rizal dan Tegar kompak memberikan jawaban yang sama. Pihaknya telah menunjukkan penasehat hukum.
Hanya saja, penasehat hukumnya belum bisa dihadirkan karena proses administrasi dengan untuk pemberian kuasa belum selesai.
” Dari keluarga sudah menunjukkan pengacara yang mulai. Tapi proses administrasi belum selesai yang mulai,” kata Tegar kepada majelis hakim.
Mendengar jawaban itu, Dwi Hananta pun lalu berdiskusi dengan Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita.
Setelah berdiskusi, Dwi Hananta kemudian memutuskan untuk menunda pembacaan surat dakwaan. Sidang pun ditunda dua pekan kemudian.
Batalnya pembacaan dakwaan itu membuat proses persidangan praperadilan Rizal dan Tegar tetap dilanjutkan.
Sidang praperadilan yang digelar secara maraton akan kembali digelar besok, Kamis 05 September 2024.
“Besok masih ada agenda persidangan praperadilan dengan acara kesimpulan para pihak,” kata Juru Bicara PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Sebelumnya, kedua Pendekar itu menggugat Polres Boyolali atas penetapan dirinya sebagai tersangka tewasnya AHD, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (**)