Fokus Jateng-Boyolali,-Dua pesilat pelaku pengeroyokan remaja Ahd (16)di Ngemplak Boyolali telah menjalani sidang putusan. Pengadilan Negeri Boyolali telah menjatuhkan vonis terhadap dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara.
Kedua pelaku dibawah umur berinisial LAR (16) dan RM (17) diketahui terlibat dalam pengeroyokan remaja Ahd bersama Tegar Yusuf Bahtiar dan Rizal Saputra yang gugatan praperadilannya gugur.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, Majelis hakim diketuai, Dwi Hartanta, dan hakim anggota Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita, memutuskan kedua ABH itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap anak RM dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah, Jumat 6 September 2024.
Sedangkan, LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Kedua ABH ini wajib menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Terkait putusan tersebut, Sarif Kurniawan dan rekan-rekan kuasa hukum ABH menyatakan fikir-fikir.
” Pikir pikir, dan masih kita diskusikan sama tim,” ucapnya singkat. (**)