FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Dua orang berinisial DS dan S dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang terjadi di Bank Karanganyar. DS merupakan direktur di Bank Karanganyar, dan S adalah pejabat di BKK Dana Mulia Agung, Solo.
Tersangka DS sudah diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, sementara S saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, DR Robert Jimmy Lambila, saat konferensi pers terkait kasus tersebut, pada Minggu (8/9/2024), mengungkapkan bahwa tersangka DS dan S telah melakukan persekongkolan menghilangkan dana penyertaan modal dari Pemkab Karanganyar yang disimpan di Bank Karanganyar.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka DS dan S itu, kata Kajari, telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,3 miliar.
‘’Untuk sementara, belum ada tersangka lain selain DS dan S. Kami masih melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Seluruh rekening yang dibawa tersangka S juga sudah kami blokir,” jelas DR Robert Jimmy Lambila.(CK/BRE)