FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Mantan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Milik Desa ( BUMDes ) Berjo , Ngargoyoso , kabupaten Karanganyar, AS diamankan Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. AS DIduga melakukan pratek tindak pidana Korupsi serta tindak pidana pencucian Uang saat menjabat Dewan Pengawas.
Tersangaka AS diamankan di salah satu hotel fi wilayah solo ketika hendak melarikan diri pada Sabtu (7/9/2024) pagi. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar.
Tersangka tak berkutik ditangkap saat hendak masuk ke dalam mobil di area parkir hotel tersebut.
Orang nomer satu di jajarn Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila menuturkan A S ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan dua alat bukti yang sah dalam perkara ini. Atas dasar tersebut tim Jaksa Penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rutan Polres Karanganyar, sebagai tahanan titipan.
“Tersangka ini ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya berinisial S yang bukan istrinya saat mau keluar hotel,” kata dia ketika jumpa pers kepada awak media di Aula Kejari Karanganyar pada Minggu (8/9).
Kajari mengatakan tersangka merupakan otak terjadinya korupsi dana BUMDes Berjo terutama saat terjadinya kevakuman kepengurusan BUMDes pada 2019 lalu. Dimana saat itu mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono ditahan atas kasus korupsi BUMDes Berjo. Tersangka A S melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola objek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk objek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan BUMDes Berjo. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp1,5 miliar. Lalu pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp600 juta, dana BUMDes Rp3,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga ditemukan dana BUMDes Berjo Rp1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening BUMDes, justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang. Namun ATM rekening tersebut dibawa oleh tersangka.
“Kami temukan bukti-bukti duplikat tiket masuk BUMDes satu kardus. Kami juga temukan banyak bukti pendukung. Meskipun tersangka ini cukup licik karena beberapa barang bukti dihilangkan. Termasuk rekaman CCTV di rumahnya sudah dihapus,” kata Kajari.
Menurut Kajari, tersangka mencoba melarikan diri dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Bahkan tersangka sempat mangkir saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari sehari sebelum penangkapan. Tersangka beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar. Namun setelah ditelusuri tim penyidik ke rumah sakit tersebut, tersangka hanya berpura-pura sakit. Sejak itu Kejaksaan memburu tersangka dan berhasil ditangkap di hotel di Kota Solo.
“Total kami temukan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar. Sebagian besar kerugian keuangan negara ini, dinikmati oleh saudara tersangka yang telah kami tahan,” katanya.
Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun saat ini Kejaksaan fokus terhadap tersangka A S karena cukup signifikan merugikan masyarakat desa. Desa Berjo yang memiliku potensi alam besar dan harusnya dinikmati masyarakat namun dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan mengambil uang miliaran rupiah.
“Rp5,7 miliar bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. Dan saya rasa itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat,” Tegas Robert JL. (Ti/bre)