Fokus Jateng-BOYOLALI,- Terbukti bersalah melakukan korupsi dana penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat. Seorang Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Purnomo, divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sidang putusan terhadap terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi serta Hakim Anggota, Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi, pada Kamis 12 September 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah mengungkapkan terdakwa Dwi Purnomo secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya yang ada padanya. Selain divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan itu, dalam putusannya Majelis Hakim juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp. 90.971.882,-
“Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang, terdakwa Dwi Purnomo diputus hukuman penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta. Denda jika tidak dibayarkan diganti satu bulan penjara. Apabila tidak membayar (uang pengganti) maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupinya. Apabila tidak mencukupi maka dipenjara selama 2 bulan,” papar Romli.
Dijelaskan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882.
Pasal yang dinyatakan terbukti dalam kasus ini juga terjadi perbedaan antara JPU dengan Majelis Hakim. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Dwi Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti. Namun terbukti melanggar Pasal 3 UU yang sama.
“Kami masih fikir-fikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,” tegas Romli.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi penarikan PBB di Keyongan, Nogosari, Boyolali, berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp400 juta. Namun, khusus untuk tersangka Dwi Purnomo, nilai kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp109 juta. Pelaku dalam kasus ini diperkirakan tidak hanya satu orang. Kejari Boyolali sudah memeriksa satu orang lainnya yang diduga juga menyelewengkan dana penarikan PBB di Keyongan, Nogosari, dan menunggu giliran untuk disidangkan. (**/yul)