Kejari Boyolali Ajukan Banding Atas Kasus Korupsi PBB Keyongan Nogosari

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengajukan banding atas putusan perkara korupsi penarikan pajak bumi bangunan ( PBB) dengan terdakwa Dwi Purnomo. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bersalah terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta .

Putusan hukuman yang diterapkan kepada mantan Kadus 7 Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari itu, menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

“Alasan banding karena putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Pasal yang dibuktikan hakim juga berbeda dengan pasal dalam tuntutan penuntut umum,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, di kantornya, Selasa 17 September 2024.

Dalam putusanya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana penjara kepada Dwi Purnomo hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Selain itu Majelis Hakim juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp. 90.971.882,-. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupinya. Apabila tidak mencukupi maka dipenjara selama 2 bulan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.971.882.

Sedangkan menurut JPU, terdawak terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti. Namun terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No, 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Romli, antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ini ada perbedaan yaitu di ancaman minimal hukumannya. Pasal 2 ayat (1) ancaman hukumannya minimal 4 tatun. Sementara Pasal 3, minimal satu tahun, dan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.

“Kami banding. Akan kami nyatakan besok hari Kamis (19 September),” tegasnya. ( yull/**)