Ini Hasil Rekapitulasi Jumlah DPT Pilgub Dan Pilbup Kabupaten Karanganyar

FOKUSJATENG.COM, KARANGABYAR – KPU Karanganyar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024, di meeting room Hotel Permatasari Karanganyar, Rabu (18/9)

Rapat pleno tersebut juga dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Karanganyar yang secara bergiliran membacakan hasil rekapitulasi pemilih tetap di wilayah masing-masing.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan di Kabupaten Karanganyar, jumlah total pemilih dalam DPT tercatat sebanyak 711.480 orang, terdiri dari 350.243 laki-laki, dan 361.237 perempuan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono kepada wartawan, usai memimpin rapat pleno tersebut.

Lebih lanjut Daryono mengatakan, dibanding Daftar Pemilih Suara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sebanyak 712.723 pemilih, jumlah pemilih DPT tersebut mengalami penurunan 1.243 pemilih. Penurunan jumlah pemilih DPT tersebut diketahui setelah proses tanggapan masyarakat selama pleno rekap DPSHP, dan adanya analisa kegandaan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu juga adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jumlah pemilih baru berdasarkan perubahan setelah tanggal penetapan DPS ada sebanyak 114 orang. Lalu daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS ada sebanyak 317 orang,” terangnya.

Saat ini, imbuh dia, masih terdapat 7.000 lebih pemilih baru belum memiliki e-KTP. Terkait hal itu, selama dua bulan ini hingga hari pemungutan suara, KPU Karanganyar melalui PPK dan KPS akan ikut memberikan sosialisasi agar warga masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman e-KTP.

“Karena e-KTP merupakan salah satu syarat bagi warga masyarakat untuk menentukan hak pilih,” ujarnya.

Setelah proses penetapan DPT diumumkan, kata Daryono, nantinya akan dilakukan pemeliharaan DPT untuk mengakomodir pemilih TMS seperti dikarenakan meninggal dunia atau menjadi TNI – Polri, sehingga nama pemilih yang bersangkutan akan dicoret dari DPT. “Jumlah DPT adalah tetap, tidak bisa berubah atau dikurangi. Tetapi misalkan ada pemilih yang meninggal dengan menyertakan akta kematian, atau menjadi TNI – Polri, maka nama yang bersangkutan akan dicoret. Kemudian, apabila ada pemilih tambahan yang masuk atau ada perpindahan pemilih maka akan dimasukkan ke dalam DPT tersebut. Karena selain slot yang sudah ada, akan ada juga surat suara cadangan. Jadi kita juga akan menghitung surat suara sesuai DPT, sehingga jumlah DPT di tiap TPS akan tetap aman,” pungkasnya. ( ck/bre)