KPU Boyolali Buka Pendaftaran KPPS

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Boyolali Nyuwardi. (doc/Fokusjateng.com)

 

Fokus Jateng-BOYOLALI, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tahapan Rekrutmen KPPS di mulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024 mendatang.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Boyolali Nyuwardi mengatakan pendaftaran KPPS resmi dibuka mulai 17 September dan akan ditutup pada 28 September. Masyarakat bisa mendaftarkan diri di kantor sekretariat PPS di kantor desa atau kelurahan.

“Kebutuhan KPPS sebanyak 11.130 orang. Karena pilkada ini ada 1.590 TPS dengan kebutuhan tiap TPS sebanyak 7 KPPS,” jelasnya.

Ia mengemukakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PKKS, diantaranya warga negara Indonesia, berumur 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun 5 tahun terakhir dibuktikan dengan surat pernyataan. Selian itu, bebas dari penyalagunaan narkoba, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih serta Berdomisili diwilayah sesuai dengan tugas KPPS.

“Berdomisili diwilayah sesuai dengan tugas KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalagunaan narkoba, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih serta minimal berpendidikan sekolah menengah atas sederajad.”

Nantinya, lanjut Nyuwardi, KPPS akan bekerja selama sekitar satu bulan. Yakni mulai 7 November sampai dengan 8 Desember. Anggota KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900 ribu untuk Ketua KPPS, kemudian Rp 850 ribu untuk anggota dan Rp 650 ribu untuk pengamanan.

Para pendaftar bisa mengirimkan berkas-berkas persyaratan di kantor sekretariat PPS. Setelah tahapan pendaftaran, dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi mulai 18 -29 September. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 30 September sampai 2 Oktober.

Kemudian masa sanggah pasa 30 September sampai 2 Oktober. Pengumuman anggota KPPS pada 5 -7 Oktober. Kemudian dilanjutkan penetapan dan pelantikan panggota pada KPPS pada 7 November. Petugas KPPS ini akan bertugas dalam rekapitulasi dan penghitungan suara pilkada. (yull/**)