S tersangka Kasus TPPU Bank Karanganyar di Jemput Paksa Saat Sembunyi di Daerah Laweyan

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Tim Penyidik Pidana Khusus dan Tim Intel Kejari Karanganyar dibantu Tim Polres Karanganyar menangkap wanita pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo berinisial S, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PUD BPR Bank Karanganyar.

S tak berkutik saat ditangkap aparat pada Selasa malam (24/9/2024), sekira pukul 21.30 WIB, di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kost di kawasan Laweyan, Kota Solo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, sebelum tertangkap, tersangka S sempat buron dan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara dalam penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Solo selama tahun 2019 hingga 2023.

“Tersangka S selalu berpindah tempat persembunyian sehingga sangat sulit dilacak. Berkat kerjasama yang baik antara tim penyidik Pidsus Kejari Karanganyar, tim intel Kejari Karanganyar dan tim Polres Karanganyar akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Laweyan, Kota Solo,”. terang Hartanto kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Setelah ditangkap, kata Hartanto, tersangka S langsung dijebloskan di tahanan Rutan Kelas 1 Solo sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, dan saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan. Kejaksaan juga telah menyita tiga aset tanah dan bangunan rumah milik tersangka S.

“Ketiga aset tersebut masing-masing berupa tanah dan rumah berada di Desa Brujul Kecamatan Jaten, aset di Desa Triyagan, serta di Kelurahan Cangakan, Karanganyar Kota,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, sebelumnya mengatakan S masuk daftar pencarian (DPO) Kejaksaan.
S ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, Deni Susilo yang kini telah ditahan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi Bank Karanganyar.

Kajari mengatakan tim penyidik telah menyita tanah dan rumah milik tersangka S. Penyitaan aset dilakukan setelah sebelumnya ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Menurut Kajari, S dan Deni Susilo telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,3 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di bank milik Pemkab Karanganyar selama 2019 hingga akhir 2023.

“Modusnya, dana BPR Bank Karanganyar berasal dari penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Namun, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dalam bentuk dana deposito. Akan tetapi dari Rp4,3 miliar yang didepositokan, hanya tersisa sebesar Rp900.000. Jadi uang penyertaan modal yang seharusnya untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar, tak pernah tersampaikan peruntukannya. Uang itu malah didepositokan ke BPR Syariah Dana Mulya Solo, dan tidak jelas penggunaannya sampai tersisa Rp900.000,” paparnya.

Kajari menambahkan, pihaknya juga tengah menyelidiki adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar di Bank Karanganyar. Kredit fiktif ini diduga digunakan untuk mengelabuhi dana penyertaan modal yang seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat.

“Kasus ini diduga dilakukan orang yang sama. Kami masih melakukan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti. Untuk penyidikan ini belum ditetapkan siapa tersangkanya. Semoga saja kami bisa segera menetapkan siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tandasnya. (Ck / bre)