OPINI: Tunda Pencairan Bantuan Keuangan Kabupaten ke Desa

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Di Pemerintahan Kabupaten/ Kota menjelang Pilkada bantuan keuangan untuk desa yang bersumber dari APBD Kabupaten rawan di gunakan untuk kepentingan salah satu calon pilkada, kondisi ini biasanya dan lazim dilakukan oleh Kepala daerah yang mendukung salah satu calon dengan cara bantuan keuangan dari APBD kabupaten tersebut di titipkan ke salah satu perangkat daerah pengampu (dinas/badan) di Pemerintah daerah. Hal tersebut sebagaiamana di sampaikan Alif Basuki salah satu aktivis LSM mantan Direktur LSM PATTIRO (Pusat Telaah Informasi Regional).
Kondisi diatas nampaknya terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali yang saat ini melaksanakan Pilkada serentak yang pada APBD 2024 ini anggaran yang berbau untuk kepentingan Pilkada dititipkan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemda Boyolali dengan nilai total sekitar Rp. 22 miliar-an.
Menurut Alif, Meskipun tidak secara langsung bantuan keuangan daerah yang diperuntukan untuk desa melalui kepala desa tersebut untuk Pemenangan Pilkada calon yang didukung Bupati, namun pemberian bantuan yang akan di gelontorkan pada saat momentum pilkada saat ini riskan di belokkan issue pemberiannya untuk kepentingan dukungan salah satu calon yang di dukung Bupati saat ini.
Untuk itu demi menjaga netralitas birokrasi/ ASN dan Bupati Boyolali, bahwa Bantuan Keuangan dari APBD Pemda Boyolali untuk pencairannya sebaiknya harus di tunda dulu setelah pelaksanaan Pilkada. Biar Pilkada yang berjalan tidak melibatkan penggunaan APBD yang terselubung dengan di bungkus bantuan keuangan ke desa untuk mengarahkan dukungannya ke salah satu calon.
Sebab di berberapa pilkada Boyolali sebelumnya serta berbagai pengalaman yang sudah terjadi di Kabupaen Boyolali dalam pilkada terdahulu, bantuan semacam ini di samar-samarkan secara terselubung menjadi bantuan politik supaya kepala desa menggerakan warganya untuk memenangkan calon Bupati yang di dukung Buapati yang menjabat.
Sehingga jika BKD ingin di bilang netral harus menunda pencairan bantuan keuangan tersebut untuk desa melalui Kepala desa setelah Pilkada. Jika BKD tetap melaksanakan pencairan tersebut sebelum pilkada maka diduga BKD telah memihak kepada salah satu calon yang di dukung oleh Bupati.
Alif, menyerukan kepada para Kepala Desa dan meminta juga kepada para Kepala Desa supaya ada yang berani menyuarakan dan meyampaikan kepada Badan Keuangan daerah (BKD) dalam hal ini Dinas yang diberi tugas sebagai perangkat daerah pengampu dalam merealisaikan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten ini.
Jadi bukan menolak bantuan tapi meminta menunda pencairannya setelah pilkada biar tidak di gunakan untuk kepentingan politik pememangan salah satu calon pilkada ini. ( ist/**)