Giliran, 23 Kades di Boyolali Menunggu Sanksi Terkait Netralitas

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Ternyata, tidak hanya Kepala Desa Jemowo Kecamatan Musuk yang mengunggu sanksi, namun masih ada 23 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali di Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan ketua badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Boyolali, Widodo, yang menyebut ada 23 kades di Kabupaten Boyolali saat ini tengah diproses Bawaslu. Dari jumlah sebanyak itu, 3 diantaranya merupakan laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan Kades ini.

“Ada 23 Kades yang terpenuhi unsur formil materiil, dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala Desa se Kabupaten Boyolali,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo. Selasa 15 Oktober 2024.

Dijelaskan, dari laporan, 23 kasus netralitas kades juga berasal dari penelusuran video viral yang beredar di media sosial oleh Bawaslu Boyolali. Hanya saja, setelah dilakukan kajian Bawaslu Boyolali, dugaan ketidaknetralan itu ternyata tak melanggar undang-undang Pilkada. Sebab, perbuatannya dilakukan tidak di masa kampanye. 23 kasus netralitas kades tersebut menunggu rapat pleno Bawaslu lalu diteruskan ke bupati agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

” 23 Kades yang diduga melanggar netralitas ini tersebar di 5 kecamatan. Paling banyak di Kecamatan Karanggede, Tamansari dan Musuk,” kata Widodo.

Menurutnya, 23 Kades ini yang diduga tak netral ini tak memenuhi unsur jika disangkakan melakukan tindak pidana pemilu. Sehingga, pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke bupati selaku pejabat pembina kades.

” Ada juga yang sudah kami teruskan berkasnya, itu ada 19 perangkat desa dari 8 desa di Kecamatan Juwangi yang sudah kami teruskan dugaan pelanggaran netralitas ke pejabat pembina kepegawaian, yaitu kepala desa masing-masing. Sanksinya apa saya ga tau,” kata Widodo.

Terpisah, Bupati Boyolali. M. Said Hidayat mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi Bawaslu Boyolali soal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 23 Kades ini. Bupati selaku pembina kepegawaia tak mau berspekulasi soal sanksi yang akan dia berikan. Pihaknya ingin mempelajari dulu surat rekomendasi itu seperti apa.

” Ya kita menunggu dulu surat dari Bawaslu seperti apa? Baru sekiranya harus kita tindak lanjuti. (Kita) Tindak Lanjuti !,” kata Said. (yull/**)