Bawaslu Boyolali Catat 5 ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Fokus Jateng,- BOYOLALi,- Selain 23 kepala desa di Boyolali yang tersandung dugaan netralitas terkait Pilkada 2024, masih ada 5 aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran yang sama. Hanya saja para ASN ini tidak dipidana pemilu. Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Boyolali mengirimkan rekomendasi hasil kajian terhadap ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengemukakan awalnya menerima laporan dari masyarakat mengenai 5 ASN itu. Kelima ASN yang terdiri dari Camat, Pj Kepala Desa dan Sekertaris Kecamatan. Hasil penelusuran netralitas itu ada yang berasal dari video viral berasal dari sebelum penetapan calon. Namun, memang baru diunggah setelah penetapan calon. Bawaslu kemudian melakukan kajian

” Setelah dikaji itu melanggar peraturan perundang-udangan lainnya (Selain undang-undang pemilu),” ujarnya.

Widodo menegaskan Bawaslu yang hanya memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pemilu pun akhirnya meneruskan hasil kajian itu ke BKN.

“Lima ASN ini melanggar undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN,” tegas Widodo

” Sampai hari ini kami masih menunggu, rekomendasi dari BKN (mengenai 5 ASN ini),” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengaku masih menunggu sanksi dari BKN seperti apa.

” Ya kita tunggu apa yang menjadi rekomendasi dari intansi terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Boyolali menerima 3 laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidaknetralan Kades ini. Akan tetapi yang ditemukan Bawaslu Boyolali lebih banyak. Ada 23 Kades yang terbukti tak menjaga netralitasnya.

“Ada 23 Kades yang terpenuhi unsur formil materiil, dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala Desa se Kabupaten Boyolali,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo.

Dari laporan, lanjut Widodo, 23 kasus netralitas kades juga berasal dari penelusuran video viral yang beredar di media sosial oleh Bawaslu Boyolali. Hanya saja, setelah dilakukan kajian Bawaslu Boyolali, dugaan ketidaknetralan itu ternyata tak melanggar undang-undang Pilkada. Sebab, perbuatannya dilakukan tidak di masa kampanye. Namun demikian, 23 kasus netralitas kades tersebut menunggu rapat pleno Bawaslu lalu diteruskan ke bupati agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

” 23 Kades yang diduga melanggar netralitas ini tersebar di 5 kecamatan. Paling banyak di Kecamatan Karanggede, Tamansari dan Musuk,” kata Widodo. (yull/**)