Terkait LPG 3 Kg, PT Pertamina Patra Niaga JBT Sidak Laundry dan Restauran di Karanganyar 

 

Fokus Jateng-KARANGANYAR, – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mempertegas peruntukan LPG 3Kg agar tepat sasaran dengan melaksanakan sidak usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Karanganyar pada Hari Selasa 15 Oktober. Pada kunjungan ini PT Pertamina Patra Niaga JBT menggandeng Dinas Perdagangan Kabupaten Karanganyar, Dinas Perekonomian Kabupaten Karanganyar, Dinas ESDM Karanganyar, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Polisi Resor Kabupaten Karanganyar, serta Himpunan Wiraswasta Naas. Minyak & Gas Bumi (Hiswana Migas).

Himpunan Wiraswasta Naas. Minyak & Gas Bumi (Hiswana Migas), Dinas Perdagangan, Dinas Perekonomian, Satpol PP, Polres dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Karanganyar mengajak dan menghimbau konsumen yang tidak berhak seperti laundry, peternakan, restoran, hotel dan lain sebagainya untuk menggunakan Bright Gas.

Sales Branch Manager Yogyakarta VII Gas, Hanif Pradipta Nur Shalih menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina dengan dinas terkait untuk menerapkan surat Edaran Ditjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait 8 sektor yg dilarang menggunakan LPG 3 kg.

“Pada inspeksi kali ini, kami menemukan masih ada usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg seperti restoran dan binatu (laundry) tetap menggunakan LPG 3 kg sehingga kami memberikan edukasi dan melakukan Program Trade-In atau penukaran tabung 3Kg ke Bright Gas secara langsung,” tutur Hanif dalam rilisnya, Rabu 16 Oktober 2024.

Hanif menambahkan kunjungan inspeksi ini dilaksanakan di 1 usaha laundry dan 2 restoran berdasarkan hasil tinjauan langsung di lapangan sudah ada usaha yang mematuhi aturan surat Edaran Ditjen Migas dengan menggunakan Bright Gas dalam usahanya.

Kepala Bidang Perdagangan, Harjanto mengatakan sesuai aturan, usaha laundry dan restoran tidak seharusnya menggunakan LPG 3 kg yang bersubsidi. “Kami menghimbau dan mengedukasi usaha laundry dan restoran untuk menggunakan LPG sesuai peruntukan, seperti Bright Gas,” ujarnya.

Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Selain itu, sesuai surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry). (ist/**)