Inspektorat Boyolali Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas 23 Kades

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Bawaslu mencatat ada 23 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada Boyolali. Jumlah sebanyak itu terkait netralitas kepala desa. Bawaslu Boyolali juga telah mengirimkan rekomendasi penanganan kades yang diduga melanggar netralitas Pilkada 2024 kepada bupati Boyolali selaku pejabat pembina kades.

“Ada 23 (kades) yang terpenuhi unsur formil dan materiil melakukan pelanggaran netralitas, sudah diteruskan ke bupati Boyolali untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo.

Ditemui terpisah, Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Boyolali soal dugaan pelanggaran itu.

” Sudah sampai di pak bupati. Kemudian dari pak bupati didisposisikan untuk ditindaklanjuti,” katanya. Kamis 17 Oktober 2024.

Sebagai ketua Satgas Netralitas di Pemkab Boyolali, Wiwis, kemudian meminta inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali sebagai anggota satgas ini untuk melakukan kajian.

Dari hasil kajian tersebut menjadi dasar bagi bupati dalam memberikan sanksi terhadap puluhan kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Untuk diketahui, Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dikutip dari laman Instagram Bawaslu, berikut ini adalah pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

1. Kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:

Partai politik peserta Pemilu dan/atau pasangan calon; Gabungan partai politik peserta Pemilu dan tim kampanye; dan/atau Relawan dan/atau pihak lain.

2. Kampanye dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:   Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah; Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

3. Ketentuan kampanye oleh Kepala Daerah dan Pejabat sebagaimana pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

4. Kampanye dilarang melibatkan anak sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. (yull/**)