Hamili Perempuan Keterbelakangan Mental, Perangkat Desa ini Dibui

Fokus Jateng- BOYOLALI-Seorang perangkat desa di Boyolali tega membujuk dan merayu seorang perempuan keterbelakangan mental hingga hamil dan melahirkan.
Kepada polisi MT (62) mengaku melakukan perbuatan nista itu dilakukan sebanyak tiga kali di sebuah kebun kosong milik tetangganya. Pelaku juga mengaku selama ini sebagai perangkat desa bertugas membantu untuk warga berkebutuhan khusus. Namun, justru terbawa nafsu pada tetangganya itu.
Aksi pencabulan itu baru diketahui setelah korban hamil besar. Kekerasan seksual itu itu bermula saat pelaku kerap bertemu korban. Menurut pengakuan pelaku, korban kerap meminta uang. Berawal pada akhir 2023 tersangka jalan-jalan pagi sekira pukul 05.00.
MT berdalih, saat itu ia tanpa sengaja bertabrakan dengan korban hingga keduanya terjatuh. Sedangkan posisi jatuhnya korban tepat diatas dan menimpa pelaku. Karena tak ingin tertimpa, MT mengaku kedua tangannya bergerak langsung menahan tubuh korban yang terjatuh. Hanya saja, tangan korban tepat menyangga kedua payudara korban.
“Karena kepegang itu saya jadi nafsu,” kata pelaku.
Dikebun milik tetangganya, pelaku langsung memperkosa korban. Tindakan bejat ini ternyata tidak hanya sekali. MT nekat menyetubuhi perempuan yang mengalami keterbelakangan mental itu hingga tiga kali. Aksi bejat itu baru berhenti saat takit takut jika korban sampai hamil.
“Sudah melakukan tiga kali, tempatnya di kebun. Korban kan sering minta uang, saya tahu (Korban mengalami keterbelakangan mental,Red), saya menyesal,”jelasnya.
Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menerangkan bahwa kasus tersebut langsung dilaporkan ayah korban, S (63) ke Polres Boyolali. TKP perbuatan nista itu berada di kebun tetangganya di desa yang sama pada akhir 2023 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
“Korban berumur 32 tahun dan mengalami keterbelakangan mental. Jadi pelaku melakukan aksinya pada korban di tempat yang sama. Korban dan pelaku ini hanya sebatas tetangga rumah. Tersangka resmi ditahan sekitar 5 hari lalu,” kata Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Aksi bejat korban diketahui setelah korban mengurung diri dan tidak mau keluar kamar. Bahkan korban menolak untuk makan. Saat itulah, aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan perubahan fisik korban yang mulai berubah. Orangtuanya akhirnya memutuskan untuk memeriksa kondisi korban ke dokter dan baru diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil Sembilan bulan.
“Setelah diberitahukan kepada orangtuanya, mereka lalu memeriksa kondisi korban ke dokter dan ternyata korban sedang hamil. Orangtua korban lalu mendesak anaknya memberitahu siapa pelakunya,” ungkap AKBP Budi Adhy Buono.
“Saat ini korban sudah melahirkan. Lalu untuk membuktikan itu, kami mengambil sampel darah dari tersangka yang mana selanjutnya darah tersebut digunakan untuk sampel (Tes DNA) untuk kegiatan penyidikan,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek, celana pendek, bra, celana dalam dan beberapa sampel darah korban dan tersangka. Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan memberikan perhatian berlebih dan memberikan uang setelah melancarkan aksi bejat tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 286 tunggal KUHP tentang persetubuhan perempuan yang memiliki keterbelakangan mental dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. ”Ancaman hukumannya sesuai undang-undang itu 9 tahun penjara,” pungkasnya. (yull/**)