Polres Boyolali Amankan 10 Tersangka Judi Kartu

Aparat Polres Boyolali Jawa Tengah telah mengamankan 10 tersangka yang melakukan praktik judi kartu (yull/Fokusjateng.com)

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Boyolali Jawa Tengah telah mengamankan 10 tersangka yang melakukan praktik judi kartu di tiga kasus perjudian di tiga lokasi berbeda. Lokasinya berada di Pasar Hewan, Cepogo hingga rumah kosong.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Ardhy Buono mengatakan ada tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap. Penggerebekan pertama di Pasar Hewan Desa Jelok, Kecamatan Cepogo. Polisi mengamankan tiga pelaku lengkap dengan barang buktinya.
“Kami mengamankan tiga orang yang tengah berjudi remi di Pasar Sapi (Hewan) Jelok. Selain kartu remi, kami juga amankan uang sebesar Rp 185 ribu,” katanya, Kamis 24 Oktober 2024.
Tiga pelaku yang diamankan, yakni, Slamet dan Margono, warga Kecamatan Cepogo dan Narsidi, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel.
Penggerebekan kedua di sebuah rumah kosong pada 16 Oktober pukul 13.30. Lokasinya berada di Dusun Wonokerti RT 003 RW 001 Desa Babadan, Kecamatan Sambi. Tiga tersangka diamankan, yakni Hartono warga Babadan, Sambi; Sukiman warga Simo dan Rudi warga Simo. Polisi mengamankan BB berupa kartu remi dan uang sebesar Rp 195 ribu.
Selanjutnya, Polisi juga mengamankan empat tersangka yakni Sunardi warga Gladagsari; Sino Bugroho warga Ceper, Klaten; Warsito dan Suyoto warga Urutsewu, Ampel. Polisi juga mengamankan berupa kartu domino uang Rp 400 ribu.
AKBP Budi Ardhy Buono mengatakan keempat tersangka mengakui barang bukti itu merupakan uang taruhan pada permainan kartu remi. Mereka pun melakukan praktik judi kartu itu di Dusun Mekarsari RT 001 RW 002, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari.
“Pada 22 Oktober pukul 16.35 Ada 4 tersangka yang diamankan,” ujarnya.
Akibat praktik judi kartu itu, kesepuluh tersangka diancam dengan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
“Kasus ini telah kita buatkan laporan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (yull/**)