Lagi, Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades se-Kecamatan Simo Dilaporkan ke Bawaslu Boyolali

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOALALI-Menjelang Pilkada 2024, netralitas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Boyolali patut dipertanyakan. Sebab, banyak laporan yang mempersoalkan netralitas mereka. Bahkan, seluruh Kades se Kecamatan Simo juga telah dilaporkan ke Bawaslu Boyolali. Belasan kades ini dilaporkan salah satu warga didampingi 8 pengacara yang tergabung kantor advokat dan Konsultan Hukum Muklis Law & Patner.
Beberapa pengacara itu mendatangi kantor Bawaslu Boyolali, Senin, 28 Oktober 2024. Salah satu pengacara, Tri Haryanto mengatakan, pihaknya mendampingi salah satu kliennya warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo.
Laporan ke Bawaslu ini disampaikan karena diduga ada pelanggaran terkait netralitas para kepala desa di Kecamatan Simo dalam Pilkada 2024. Dimana dalam percakapan melalui grup WA, para kades ini diminta segera setor data agar pencairan tahap 2 bisa segera dilakukan. Data yang dimaksud merupakan data Kader, Data Kirka pemilih, dan data saksi TPS. Percakapan itu, menurutnya menunjukkan adanya keterlibatan dan pelanggaran kepala desa se kecamatan Simo.
“Bukan hanya pertemuan silaturahmi dan konsolidasi internal kades dan perangkat desa, faktanya mengarah pada pengondisian dukungan kepada pasangan calon tertentu. Fakta dilapangan kepala desa dan perangkat desa di kecamatan Simo juga ikut kampanye serta penggalangan masa di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kliennya juga baru saja mendapatkan informasi adanya kepala desa yang menyebarkan video kegiatan paslon 02 ke grup-grup WA RT dan PKK Desa.
” Kami juga mendapatkan informai pernah ada kegiatan yang dihadiri calon bupati di lapangan desa Pelem. Padahal kegiatan itu dibiayai dari APBDes,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya netralitas kepala desa, yang telah diatur dalam undang-undang desa dan Pilkada. “Netralitas kepala desa sangat vital karena terkait undang-undang Pilkada. Kami harap Bawaslu dan Gakumdu dapat mengkaji lebih dalam, dan kami akan selalu memantau perkembangan kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo menyatakan bahwa laporan tersebut akan dikaji lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Dalam dua hari pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Jika lengkap, laporan ini akan diterima dan diregistrasi.
” Kalau masih perlu perbaikan, ya nanti kita kasih waktu dua hari untuk perbaikan (Laporan),” kata Widodo.
Sebagaimana diketahui, laporan ini menambah sorotan terhadap pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di tingkat desa, yang kini menjadi perhatian publik dan Bawaslu Boyolali. (yull/**)