Kades di Boyolali Diduga Selewengkan Dana Desa Dilaporkan ke Kejari

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Seorang Kepala desa (kades) di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga menyelewengkan dana desa hingga jutaan rupiah. Dugaan korupsi itu dilaporkan kelompok masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Kelompok masyarakat mendatangi gedung Kejari Boyolali. Mereka membawa sejumlah dokumen dana desa tahun anggaran 2022 yang diduga diselewengkan. Informasi yang dihimpun, ada 4 kegiatan yang diadukan ke aparat penegak hukum (APH) ini. Antara lain, kegiatan pembuatan lapangan bola voly yang telah dianggarkan tahun 2022 lalu namun hingga saat ini belum dikerjakan. Lalu, ada dugaan markup biaya perawatan jalan sekitar Rp 36 juta.
Tak hanya biaya perawatan jalan yang dimarkup. Biaya pembuatan sumur bor untuk irigasi pertanian juga dimarkup hingga Rp 28,7 juta. Selain itu, Kades juga diindikasikan punya kepentingan pribadi dalam pembagian 80 ekor kambing kepada masyarakat. Mengingat, pembagian hewan ternak itu diketahui tanpa ada musyawarah dengan BPD, RT atau RW dan tokoh masyarakat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Romli Mukayatsyah membenarkan telah menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.
” Kemudian, kita akan menunggu disposisi dari pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali). Setelah didisposisi kita akan keluarkan surat tugas penelaah,” ujarnya. Kamis 31 Oktober 2024.
Nantinya pihaknya akan terlebih dulu melakukan penelaahan aduan masyarakat ini, sebelum dilakukan langkah lebih lanjut. (yull/**)