Fokus Jateng-BOYOLALI,-Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinsial EN, ditangkap aparat Polres Boyolali karena kedapatan menjual minuman keras (miras) di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, pada Minggu 03 November 2024.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam rilisnya mengatakan, penangkapan EN ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aksi penjualan miras di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktifitas jual beli miras di desa tersebut.
“Hasil operasi kali ini cukup mengejutkan. Petugas mengamankan EN, seorang Kepala Desa yang diduga memperjualbelikan miras ilegal di rumahnya.”
AKBP Budi Adhy Buono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Mantap Praja Pemilu 2024.
“Kami memaksimalkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap keamanan dan masa depan generasi muda Boyolali,” kata Kapolres.
Operasi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihartono, ini menargetkan tempat-tempat rawan, seperti hiburan malam, penjual miras, dan area berkumpulnya remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa miras dari rumah kades tersebut antara lain :
2 botol Anggur Merah (620 ml)
16 botol Anggur Merah Gold (620 ml)
5 botol Anggur Putih (620 ml)
17 botol Bintang
7 botol CIU Murni (1500 ml)
37 botol CIU Murni (500 ml)
5 botol CIU Klutuk (1500 ml)
12 botol CIU Klutuk (500 ml)
6 dirigen CIU Murni (30.000 ml)
9 dirigen bekas CIU Murni (30.000 ml)
1 ball botol kosong untuk CIU Murni
Dia mengatakan operasi ini berlangsung lancar tanpa hambatan. “Kami akan terus memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras.” ( ist/**)