Fokus Jateng-BOYOLALI- Kasus penjualan Ratusan botol minuman keras berbagai merk yang melibatkan Kepala Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo berinisial EN telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali. Kendati ratusan botol minuman keras itu diamankan dari rumah EN, namun tidak semuanya milik EN. Kades itu menyatakan dirinya hanya punya 6 jeriken miras jenis ciu. Sementara sisanya milik anak buahnya, Wd (35).
Karyawan EN yang bertugas mengurus hewan ternak kuda dan Sapi itu secara diam-diam menjual miras di kandang milik EN. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, pada Selasa 05 November 2024.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihartono yang menjadi kuasa penuntut umum mengungkapkan awalnya pihaknya membuntuti sekelompok remaja yang tengah pesta miras, Minggu 3 November dini hari. Setelah dibuntuti, ternyata miras itu dibeli dari Wahyudi di kamar kandang Kuda dan Sapi milik EN yang ada di Dukuh Karang Lor, Desa Jurug, kecamatan Mojosongo.
” Tersangka mengakui bahwa 107 botol miras disimpan di rumah tersebut miliknya dan akan dijual kembali ke konsumen,” katanya.
Setelah mendengarkan dakwaan kuasa penuntut umum, Hakim tunggal, Teguh Indrasto kemudian memeriksa dua orang saksi dalam perkara ini. Salah satu satu saksi yang dihadirkan adalah EN.
Hakim kemudian memeriksa saksi secara normatif. Namun beberapa saat kemudian, setelah mendengarkan jawaban EN dan membaca berkas, Hakim Teguh mulai curiga dengan kasus Tipiring ini. EN pun kemudian dicecar sertusan botol miras yang ada di rumahnya ini. ED langsung membantah, dia mengaku tidak mengetahui jika karyawannya ini menjual miras.
Dia hanya mengakui menyimpan 6 jeriken miras yang masing-masing berisi 30 liter jenis ciu itu untuk perawatan hewan ternak.
” Semacam jamu untuk hewan ternak. Jadi untuk terapi gitu,” kata ED dihadapan Hakim.
Sementara, Wd pun kompak mengungkapkan hal senada. Dia mengaku sudah jualan miras sejak 2 bulan lalu tanpa sepengetahuan ED. Seratusan botol miras ini dia simpan di dalam kamar yang ada di sebelah kandang tak pernah terlihat oleh ED yang jarang ke kandang.
WD mengaku nekat jualan miras ini untuk menambah pemasukan uang. Mengingat, gaji Rp 2,5 juta per bulan dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya ini, hakim tunggal menyatakan Wd bersalah karena telah menyimpan, menimbun, miras tanpa izin dari pejabat berwenang.
” Menjatuhkan pidana terdahap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 4 juta. Dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.” (yull/**)