RG Hukum Bisnis dan Ekonomi Digital FH UNS Adakan PKM di Desa Seloromo Karanganyar

Fokus Jateng-KARANGANYAR – Dalam rangka mendiseminasikan pengetahuan Hukum Investasi dan Persaingan Usaha dari para anggota Riset Grup Hukum Bisnis dan Ekonomi Digital mengadakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Ruang Balai Desa Seloromo, Kecamatan Jenawi, kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini selain diikuti oleh para dosen, warga Desa Seloromo, juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Peserta yang hadir dari Desa Seloromo merupakan unsur-unsur dari perangkat desa, PKK, RT, dan masyarakat dari Ds. Seloromo, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Selasa, 05 November 2024.
Diskusi dibuka dengan pemaparan dari Dr. Hernawan Hadi, S.H., M.Hum dengan materi yang diberikan berjudul Pencegahan Investigasi Bodong di Era Ekonomi Digital. Pemaparan dimulai dengan adanya pembahasan terkait dengan investasi bodong.
Dalam paparannya “Investasi bodong ialah investasi yang menawarkan keuntungan yang cukup tinggi dengan modal yang sedikit. Investasi bodong ini terjadi pada setiap lini masyarakat baik kota atau desa. pencegahan investasi bodong dapat melalui Lembaga Keuangan Indonesia salah satunya adalah bank, untuk lebih amannya adalah investasikan uang pada bank yang sudah terdaftar pada lembaga perbankan yang resmi, namun bunga yang didapatkan sedikit”. Bahkan, menambahkan dalam paparan “Pengawasan terkait dengan investasi pada lembaga keuangan sudah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya fungsi ini pada Bank Indonesia (BI). Bahwa terdapat dua jenis bank di Indonesia, yang pertama Bank Konvensional dan Bank Syariah”.
Materi selanjutnya adalah Mengapa investasi masuk ke desa? Negara Indonesia sedang membutuhkan investasi yang cukup besar dan investasi pada desa melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan penyumbang investasi terbesar di Indonesia. Investasi yang berkembang saat ini bisa melalui lembaga investasi maupun bank, investasi dapat berupa bunga bank, sukuk, obligasi, dan pasar modal. Presiden ke-7 Indonesia, Bapak Joko Widodo, menekankan pentingnya investasi, sehingga ia sering sekali ke luar negeri untuk mencari investor asing. Investor asing penting karena penempatan pada pembiayaan pada proses produksi dalam negeri. Saat ini, pemerintah menekankan pada Direct Investment di mana kita tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi selama investasi tersebut berlangsung. Investasi luar negeri memiliki trust issue di mana banyak Tenaga Kerja Asing (TKA), dilain pihak TKA itu diperlukan apabila dalam negeri belum memenuhi dari tenaga kerja profesional. Investasi bodong menyerang dari segi sosial, dengan memberikan iming-iming keuntungan besar. Sehingga unsur dari sosial adalah adanya pergeseran status sosialnya. Hal tersebut terjadi karena telah terjadi pergeseran dari segi sosial ekonomi yang sekarang menjadi ke tahap ekonomi digital.
Pada paparan materi Hernawan Hadi menjelaskan bahwa kerugian terkait dengan investasi bodong di Indonesia adalah sekitar 117,7 T, apakah kerugian tersebut berasal dari investasi dalam negeri atau berasal dari luar negeri. Ia meminta penjelasan terkait dengan investasi luar negeri yang berlangsung selama pemerintahan presiden Joko Widodo selama 10 tahun terkait dengan posisi dari TKA di Indonesia.
Di samping itu, Suraji dan Pranoto juga melengkapi terkait dengan TKA, hal tersebut sudah dikuatkan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang memperoleh TKA. TKA tersebut merupakan sebuah strategi yang dapat menarik investor luar negeri karena dengan adanya kekurangan modal dalam negeri. Jika terkait Bumiputera dan Jiwasraya merupakan permasalahan nasional yang berakar pada korupsi. Sedangkan jika terkait dengan judi online, menjadi hal yang cukup miris jika mengetahui adanya kenyataan bawah staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tertangkap karena ketahuan menjadi back-up pada situs judi online.
Kesimpulan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bahwa banyaknya investasi dalam suatu negara akan meningkatkan produksi, dimana jika terjadi peningkatan produksi akan membuka lowongan kerja; Terjadi kerugian dari adanya investasi bodong, senilai 117,4 triliun (OJK); Adanya kasus, Binomo, Quotex, dan DNA Pro yang menggunakan pengaruh dari influencer dan artis, Ciri-ciri investasi bodong: a) Memberi iming-iming keuntungan besar dengan risiko kecil; b) Perusahaan atau produk tidak jelas, informasi cenderung berputar-putra, tetapi kita didesak menyerahkan uang; dan c) Dijanjikan memperoleh keuntungan waktu singkat. Sedangkan tips menghindari investasi bodong adalah a) Pastikan legalitas perusahaan, b) Pilih jenis investasi yang tepat, dan kenali risiko investasi. (ist/**)