Masih Soal Pajak, Ombudsman RI Datangi UD Pramono

Tim Ombudsman RI, yang dipimpin Yeka Hendra Fatika bertemu Pramono di rumahnya Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Persoalan UD Pramono, pengepul susu di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tak kunjung usai, gegara rekeningnya di blokir karena tunggakan pajak Rp 671 juta. Akibatnya, ribuan peternak sapi di Boyolali ikut kena getahnya.
Ombudsman RI berupaya untuk mencarikan solusi agar UD Pramono bisa kembali beroperasi. Karena menyangkut 1.300 peternak sapi yang menjadi mitranya. Kedatangan Ombudsman selain ingin membantu menyelesaikan masalah perpajakan, juga memberi semangat bagi Pramono dalam menjalankan usahanya.
“Kami mau memastikan, satu, persoalannya yang sebenarnya apa? Jadi esensi persoalan tadi terletak pada persoalan penghitungan jumlah pajak. Kedua ada poetnsi prosedur penanganan dalam pemeriksaan pajak sudah tepat atau belum. Terkait dua hal tersebut, Ombusdman RI akan mencoba mengumpulkan data yang terkait. Karena kami akan melakukan proses permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kepada wartawan usai bertemu Pramono di rumahnya Desa Singosari. Rabu 13 November 2024.
Untuk itu, lanjut Yeka, minggu depan pihaknya akan layangkan surat kepada Dirjen Pajak untuk hadir di Ombusdman, mengklarifikasikan utamanya, yang pertama proses perhitungan data penetapan jumlah besaran pajaknya. Kedua, pihaknya juga akan membantu Pramono sebagai pemilik UD Pramono, mengadvokasi dan meminta Dirjen pajak untuk mempertimbangkan opsi pembukaan rekening yang diblokir secepatnya. Jika ini bisa dilakukan di Ombusdman, maka akan bisa menjadi contoh terutama untuk masyarakat yang memiliki kasus yang sama.
“Jadi pada intinya Dirjen Pajak sebagai aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan dan pengumpulan pajak itu terikat dengan prosedur. Dan prosedur itu mereka sendiri yang memiliki aturan regulasinya, Ombusdman ingin memastikan agar itu semua terpenuhi dengan baik,” katanya.
Menurut Yeka, persolan Pramono ini menjadi atensi. Karena persoalan ini terkait dengan ekosistem. Ekosistem UD Pramono ini jika terganggu maka akan mengakibatkan sistem yang lain terganggu. Sehingga dia menargetkan persoalan UD Pramono ini minggu depan bisa selesai.
“Inikan menyangkut persoalan ekosistem UD Pramono. Saya pinginnya minggu depan persoalannya selesai, semoga Dirjen pajak diberikan semangat yang sama untuk menyelesaikan. Karena sejauh ini Dirjen pajak sangat kooperatif terhadap ombudsman,” katanya.
Sementara, dihadapan Ombudsman, Pramono mengaku, sampai saat ini rekeningnya dengan nilai uang Rp 671 juta masih diblokir. Dia sempat putus asa dan berniat menghentikan usahanya sebagai pengepul susu karena masalah pajak itu.
“Saya sempat kembalikan NPWP dan surat dari bank ke kantor pajak, juga berpamitan kepada para petani serta ips penerima susu, saya sudah tidak mampu,” katanya.
Hanya saja, Pramono akhirnya mengurungkan niatnya karena menghormati perjuangan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali yang memperjuangkannya. Pramono tetap diminta melayani 1.300 petani yang menyetorkan susunya kepadanya. Hingga sekarang usahanya itu masih aktif.
“Tetap masih aktif, tapi saya terpaksa jual 6 ekor sapi untuk menjalankan usaha dan membayar susu petani.” (yull/**)