Bawaslu Boyolali Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan

ketua Bawaslu Boyolali Widodo (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, dari total 1.592 TPS di wilayah Kabupaten Boyolali, terdapat 4 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator potensi TPS Rawan yang banyak terjadi dan 11 indikator
potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namum tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, yang diambil
dari 267 Kelurahan/desa di 22 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 4 hari pada tanggal 12 hingga 16 November 2024 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo. Jumat 22 November 2024.
Dijelaskan, variabel dan logistik potensi TPS paling rawan antara lain; Pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Kedua, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau
Perangkat Desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Ketiga, TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilihterkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana “Seperti banjir,tanah longsor, gempa danlainnya,” kata Widodo.
Kemudian TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu. TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024. (yull/**