Fokus Jateng-BOYOLALI- kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali dibebaskan dari jabatannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekaman seruannya yang viral di media sosial. Putusan bebas tugas itu berlaku sejak hari ini, Selasa 26 November 2024. Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengatakan mengatakan sudah ada beberapa kali rapat dan mengundang Yulius akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. ” (Bebas tugasnya) perhari ini. (tapi) Suratnya ditandangani kemarin. penyerahan suratnya diserahkan hari ini,” kata Said.
Yulius diundang hari ini untuk menerima surat bebas tugas itu oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan daerah (BKP2D) Boyolali. ” Apakah hadir atau tidak belum kita cek. Nanti agar dicek Bu Sekda juga,” kata Said.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan putusan bebas tugas itu merupakan sanksi dari masalah Bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa senilai Rp 22 Miliar. Dimana, jauh hari sebelum muncul polemik Bantuan keuangan desa untuk 261 desa di Boyolali, Badan Keuangan daerah (BKD) menemukan dugaan pelanggaran wewenang.
Dijelaskan, sekira bulan Agustus, rekaman suara Yulius yang meminta Pemerintah Desa agar tidak mengajukan bantuan tersebut. Setelah dilakukan telaah staf oleh BKD, bupati memintanya melakukan klarifikasi dan kajian.
” pak bupati akhirnya setelah telaah staf itu memerintahkan untuk dilaksanakan pemeriksaan karena ada praduga terhadap penyalahgunaan wewenang sebagai kepala Dispermasdes,” kata Wiwis.
Wiwis mengatakan Bupati sudah berupaya untuk mengedepankan regulasi ASN. Ada tiga substansi yang harus dilakukan ASN. Yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik dan pemersatu NKRI. Sehingga, yang bersangkutan patut diduga menyalahgunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang.
“Dari telaah staf yang ada, lalu ada praduga melihat satu kondisi, ada satu viral sekitar Agustus 2024, beliau (Kepala Dispermasdes) membuat statemen untuk menolak Bankab (Bantuan Kabupaten). Kalau istilah di Perda, itu namanya bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (bankeudes),” kata dia.
Setelah itu Bupati memberi perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tersebut. Atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan statemen Yulius yang beredar di media sosial tersebut. Hanya saja, setelah tiga kali diundang untuk klarifikasi pejabat tersebut tidak pernah hadir dengan berbagai alasan. Wiwis mengatakan pemeriksaan sebenarnya hanya bersifat klarifikasi. Ia menjelaskan jika Yulius bisa menghadiri klarifikasi dan memberikan penjelasan, tentu akan dihormati.
” Karena sudah yang ketiga itu, akhirnya bupati merapatkan kita aturannya bagaimana. Akhirnya beliau (bupati) membuat keputusan kemarin sore itu,” ucapnya.
Sesuai keputusan bupati, Yulius dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dispermasdes selama 12 bulan. Bupati pun menunjuk kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali, Purwanto sebagai pelaksana tugas harian.
“Sesuai peraturan pemerintah terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil, bahwa larangan ada di sana, bagaimana larangan penyalahgunaan wewenang, yang dimaksud penyalahgunaan wewenang bagaimana, akhirnya beliau memberikan satu sanksi kepada Bapak Kepala Dispermasdes, Pak Yulius, untuk dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,”
Wiwis menambahkan tidak ada penurunan pangkat Yulius akan tetapi memang dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Dispermasdes.
“Setelah 12 bulan nanti [masa sanksi selesai lalu kelanjutannya seperti apa], tentu menjadi hak prerogatif bupati,” kata dia. (yull/**)