Pertamina Tindak Tegas SPBU di Boyolali yang Menyalahi Prosedur Penyaluran BBM Biosolar Subsidi

Pada SPBU yang menyalahi prosedur juga sudah terpasang spanduk pemberitahuan pembinaan (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Pertamina kembali menindak tegas sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang salahi prosedur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar, salah satunya di SPBU 4457305 di Kabupaten Boyolali sejak Minggu 24 November 2024.
Pejabat sementara (Pjs.) Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang menyebut, hal itu berkaitan dengan 2 unit mobil box dengan plat nomor kendaraan sama AD1938ID pada waktu bersamaan di tanggal 23 November 2024.
“SPBU tersebut terbukti tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, yaitu melakukan pengecekan kesamaan nomor polisi kendaraan dengan hasil scan QR mesin EDC pada saat pengisian BBM subsidi, khususnya produk Biosolar,” kata Kevin dalam rilisnya pada Selasa, 26 November 2024.
Imbasnya, tambah Kevin, Pertamina langsung memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut dengan memberhentikan penyaluran produk Biosolar selama 14 hari sejak 24 November 2024 hingga 7 Desember 2024. Pada SPBU tersebut juga sudah terpasang spanduk pemberitahuan pembinaan.
“Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu. Untuk itu, bagi masyarakat dan konsumen yang hendak melakukan pembelian produk Biosolar, dapat melakukannya di 3 SPBU yang terdapat di lokasi terdekat,” katanya.
Disebutkan konsumen dapat melakukan pembelian di SPBU 4557326 Jl. Boyolali-Semarang Winong (jarak sekitar 300 meter), SPBU 4457309 Jl. Semarang-Surakarta Kenteng (jarak sekitar 3,2 kilometer), dan SPBU 4457312 Jl. Semarang-Solo Tanduk Ampel (jarak sekitar 6,8 KM).
Kevin menegaskan, Pertamina tidak akan segan untuk menindak SPBU lainnya yang nakal atau terbukti melakukan kecurangan dan menyalahi aturan.
”Apabila kemudian hari masyarakat menemukan kembali adanya penyalahgunaan aturan operasional, agar dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib maupun melalui kontak aduan Pertamina di nomor Pertamina Call Center 135,” tutup Kevin.
Adapun SPBU di Boyolali yang pernah diberikan pembinaan antara lain; SPBU 4457305 Jl. Raya Boyolali – Semarang, Sunggingan, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali : Tidak mencocokan nomor polisi dengan hasil scan QR EDC -> Sanksi yang diberikan pemberhetinan penyaluran Biosolar selama 14 hari dari 24 November-7 Desember 2024.
Selanjutnya, SPBU 4457312 Jl. Raya Boyolali – Semarang, Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali : Tidak mencocokkan nomor polisi dengan hasil scan QR EDC -> Sanksi yang diberikan pemberhetian penyaluran Biosolar selama 14 hari dari 11-24 November 2024.
Kemudian, SPBU 4457304 Jl. Raya Boyolali-Semarang KM. 24, Tegalmulyo, Mojosongo, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali : Pengisian produk Biosolar secara berulang -> Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran Biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024.
Serta, SPBU 4457311 Jl. Nangka Gumulan, Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali : Pengisian produk Biosolar secara berulang -> Sanksi yang diberikan pemberhentian penyaluran Biosolar selama 30 hari dari 9 Oktober-8 November 2024. ( ist/**)