Fokus Jateng- BOYOLALI,-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boyolali buka suara setelah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Bupati Boyolali pada Selasa 26 November kemarin.
Sebagaimana diberitakan, kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali, Yulius Bagus Triyanto dibebaskan dari jabatannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait bantuan keuangan desa (Bankeudes) senilai Rp 22 miliar. Namun, belum sempat ia terima SK pemberhentian dari jabatan lama, ASN tersebut langsung buka suara.
“Memang secara kepegawaian itu hak Bupati. Artinya ketika hal itu menyangkut apa yang dipersangkakan kepada saya itu terkait dengan Bankeudes itu kan ada perbubnya. Perbub yang pertama itu Perbub nomor 16 tahun 2016 junto Perbub 66 tahun 2020,” kata Yulius pada Kamis 28 November 2024
Dijelaskan, dalam aturan itu telah memuat mekanisme dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Bankeudes. Selain itu, Bankeudes ini menyasar desa, otomatis Dispermasdes memiliki kewenangan untuk menjalankan itu, meski sumber anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD). Ia menegaskan sudah mengikuti amanat aturan tersebut.
“kalaupun dipersangkakan penyalahgunaan wewenang, ini penyalahgunaan yang mana, gitu,” ungkapnya.
Menurut Yulius, proses pengajuan Bankeudes oleh desa harus memenuhi 12 persyaratan. Salah satunya, harus ada hasil dari musrenbangdes dan hasil rencana tahunan pemerintah desa (RKPDes). Sedangkan hasil musrembangdes harus dilakukan n-1 atau perencanaan satu tahun sebelumnya (2023). Hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perbup. Baru setelah proposal memenuhi syarat maka bankeudes akan disetujui dan dituangkan dalam SK Bupati. Setelah ada SK bupati itulah muncul daftar pelaksana anggaran (DPA). Setelah itu, Desa mengajukan lagi proposal pencairan.
“Jadi, monggolah, artinya ketika ini aturan saya laksanakan, saya menjalankan amanat peraturan bupati, artinya ini yang harus dijalankan dan ini menjadi salah saya juga tidak tahu. Bahkan sudah saya konsultasikan ini juga ke Kajari Boyolali.”
Kemudian, point lain yang dipermasalahkan terkait statemen viralnya di Tiktok pada Agustus 2024. Dalam rekaman itu, ia diduga mengimbau pemerintah desa untuk tidak mencairkan Bankeudes. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan statemen itu. Yulius mengaku hanya menjalankan sesuai aturan perbup. Namun, penjelasan itu dipotong-potong hingga menjadi viral di media sosial.
“Ketika itu dianggap saya melanggar netralitas ASN atau apa, saya tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu, dipanggil pun belum pernah, dapat kesimpulan dari mana? Sedangkan pada waktu itu, tahapan dari Pilkada ini belum mulai sama sekali. Waktu itu saya juga dapat undangan dari Ketua Paguyuban Kades, resmi ada undangannya, di Banyuanyar (Ampel),” paparnya.
Adapun tudingan tidak pernah hadir dalam pemeriksaan, Yulius mengaku ada alasan jelas. Dia mendapat undangan pertama pada 14 November. Saat itu dia sakit dan masuk IGD RS Pandan Arang. Dia sudah mengajukan penjadwalan ulang. Namun, tidak ditanggapi.
“Jadi saya mengalir saja, saya belum tahu mekanismenya bagaimana nanti. Jadi sekali lagi saya tidak ada niatan untuk menghembat atau apalah. Isu itu sudah tersebar satu bulan sebelumnya, SK-nya sudah disiapkan. Jadi ini lucu saja. Oh saya enggak tahu ada apa ini, tapi ya monggo lah.” (yull/**)