Fokus Jateng-BOYOLALI,- Renovasi tugu atau gapura batas kota Boyolali di Jalan Pandanaran, Kelurahan Siswodipuran, dihentikan dan kembalikan seperti semula oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali. Keputusan ini diambil setelah proyek tersebut dinilai mengabaikan nilai sejarah yang melekat pada gapura peninggalan era Pakubuwono X tersebut, selain itu gapura tersebut patut diduga sebagai objek diduga cagar budaya.
“Hasil rapat hari ini tadi kesimpulannya renovasi yang dilakukan DPUPR Boyolali itu direkomendasikan pekerjaan tersebut dihentikan dan dikembalikan sebagaimana kondisi semula sebelum dilakukan perubahan,” kata Asisten III Setda Boyolali, Arief Gunarto, ditemui di ruang kerjanya usai rapat membahas pekerjaan renovasi gapura batas kota Boyolali, Jumat 29 November 2024.
Diketahui aktivitas renovasi sudah berhenti sejak empat hari ini. Tampak renovasi gapura tersebut dengan ditempel bata merah expose. Hingga Jumat siang ini, tak ada pekerja sama sekali di tempat tersebut. Pekerjaan penempelan bata merah expose tersebut itu sudah sekitar setengahnya. Baik yang di utara maupun selatan jalan. Sementara, di Gapura itu masih melekat prasasti beraksara jawa yang ditempel di gapura sisi utara.
Menurut Arief, hasil rapat itu menyebut bahwa Gapura Batas Kota Boyolali merupakan tinggalan Sunan Pakubuwono X. Dibangun pada tahun 1936. Hal ini dibuktikan dengan prasasti yang ditempelkan pada dinding sisi utara gapura, yang menjadi data primer keberadaan gapura tersebut.
Kemudian secara teknis, Gapura Batas Kota Boyolali memiliki pencirian model gapura yang dibangun pada masa pemerintahan Sunan Pakubuwono X, baik penggunaan bahan maupun model strukturnya.
“Sesuai nilai penting yang dikandungnya, Gapura Batas Kota Boyolali patut diduga sebagai obyek diduga cagar budaya. Menimbang pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh DPUPR Kabupaten, direkomendasikan pekerjaan tersebut dihentikan dan dikembalikan sebagaimana kondisi semula sebelum dilakukan perubahan,” tandas Arief.
Adapun rapat membahas terkait pekerjaan renovasi tugu atau gapura batas kota timur Kabupaten Boyolali tersebut dihadiri Asisten III, Kepala DPUPR, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat dan Cipta Karya. Selain itu juga dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X, dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta. Sebelumnya, sejumlah pengamat dan pegiat sejarah menyayangkan pemugaran gapura batas kota Boyolali yang dilaksanakan oleh Pemkab Boyolali. Renovasi itu dinilai merusak nilai peninggalan sejarah.
Menurut pegiat sejarah Boyolali Kusworo, gapura tersebut didirikan pada 1936 untuk memperingati ulang tahun Sinuhun Pakubuwana X dan merupakan hadiah dari anak-anaknya. Hanya saja, gapura tersebut sejauh ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya. (yull/**)