Empat Kepala Desa Kades Lolos dari Jeratan Hukum Pidana Pemilu Pilkada Boyolali 2024

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Sentra Gakkumdu Boyolali memutuskan jika 4 kades yang ikut kampanye Pilkada 2024 hari terakhir kemarin tak cukup bukti.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengaku pembahasan kedua di sentra Gakkumdu bersama polisi dan kejaksaan terkait dengan laporan masyarakat soal empat kades yang diduga melakukan pelanggaran pidana waktu kampanye telah dilakukan hingga tengah malam tadi.
” Dan berdasarkan analisa dan hasil pemeriksaan dan klasifikasi termasuk pendapatan ahli, maka dinyatakan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke SPKT (Sentral pelayanan kepolisian terpadu) Polres Boyolali,” kata Widodo, saat ditemui wartawan, Rabu 4 Desember 2024.
Perkara yang melibatkan 4 kades ini dinyatakan tak terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 71 junto pasal 188 Undangan -undang 10 tahun 2016.
Widodo menyebut perkara yang menjerat 4 kades ini memang tak memenuhi unsur. Alat bukti dalam perkara ini cukup minim. Bawaslu Boyolali hanya menerima bukti berupa satu video. Kemudian, keterangan saksi tidak memiliki kesesuaian dengan bukti yang ada. Padahal, dalam hal tindak pidana alat bukti menjadi penting. Antara lain harus ada bukti berupa, barang bukti, surat dan saksi dan sebagainya.
” Ditambah untuk memperkuat keyakinan kami, kami juga minta pendapat ahli Pidana. Dan betul apa yang dilakukan kades ini tidak masuk dalam ruangan lingkup pelanggaran pidana pemilu,” tambahnya.
Meski begitu, perkara 4 kades ini tetap akan ditindaklanjuti Bawaslu Boyolali. Bawaslu akan melakukan kajian berdasarkan undang-undang lainnya, salah satunya undang-undang Desa.
” Tugas kami akan meneruskan ke pejabat pembina kepegawaian Kades yakni bupati Boyolali,” katanya.
Surat rekomendasi Bawaslu ini akan segera disampaikan ke Bupati Boyolali pada Kamis (5 Desember 2024) setelah Rabu ini dilakukan rapat pleno. Bupati yang akan memberikan sanksi kepada 4 kades ini. (yull/**)