Polres Boyolali Tangkap Delapan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Polisi menangkap delapan pelaku penganiayaan anak seorang anak berinisial KM (12) yang dituduh mencuri celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

“Kami telah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers terkait kasus penganiayaan tersebut, Jumat 13 Desember 2024 di Mapolres setempat.

Dijelaskan, kedelapan tersangka memiliki peran dalam kejadian penganiayaan itu. Hal ini berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan keterangan para tersangka, mereka semua melakukan kekerasan terhadap korban. Baik melakukan pemukulan maupun penendangan.

Delapan terangka itu langsung menjadi tahanan Polres Boyolali, setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap KM di rumah tersangka Syuhada.

“Jadi dari delapan tersangka tersebut, yang pertama ada namanya saudara Agus, pekerjaannya Guru. Ada juga saudara Faris. Selanjutnya ada juga Saudara Malik. Selanjutnya Syuhada, Riko, Mudirin, Teddy, dan Wartono,” papar kapolres.

Pihaknya juga membenarkan ada satu petugas sipir penjara turut diamankan atas nama Wartono, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 31 Desember 2024.

Kapolres memaparkan, insiden ini bermula pada Minggu 17 November 2024, saat korban dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik anaknya. Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.

Keesokan harinya, Senin 18 November 2024, korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka. Saat korban berusaha meminta maaf, salah satu justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali. Aksi ini diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.

“Yang sudah saya sampaikan diawal ada yang melakukan pemukulan, penendangan dan juga ada yang menjepit jari kaki korban menggunakan tang. Kalau menurut keterangan masyarakat yang ada di Desa Banyusri, anak atau korban ini sudah beberapa kali melakukan pencurian. Dan pada saat ketahuan yang dulu-dulu ini dibikinkan surat pernyataan oleh perangkat desa yang ada di Banyusri. Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone.”

Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali. Disisi lain, Kapolres mengingatkan, kekerasan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Karena itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” ujar AKBP Budi.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. (yull/**)