Pelaku Pembakaran Paman Ipar di Boyolali, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dalam keterangannya kepada para wartawan (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI, – Budiyanto (54) warga Dusun Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede. Ditangkap setelah nekat melakukan pembakaran terhadap paman iparnya, Giriyanto (59). Insiden yang terjadi pada Jumat, 13 Desember itu mengakibatkan korban mengalami luka bakar hingga 40 persen. Kini, Pelaku telah ditahan sejak 14 Desember sampai 20 hari ke depan.

“Luka kabar 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah. Untuk pelaku Budiyanto, tinggal bersama korban dan istrinya di rumah yang juga ditempati korban,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi saat ditemui wartawan dikantornya pada Senin 16 Desember 2024.

Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.

“Pemicu adalah pada hari Jumat itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cek cok. Sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung. Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban,” paparnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun pasal 353 ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Menurut, Kasat reskrim, insiden tersebut merupakan puncak permasalahan yang menumpuk. Kedua keluarga itu selalu bermasalah. Akumulasi permasalah membuat Budiyanto emosi dan nekat melakukan pembakaran.

Kendati demikian, Joko mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan istri pelaku tidak mengetahui perbuatan suaminya.

“Pada Jumat petang itu, pelaku membeli bensin dan menyiramkannya ke kamar korban. Lalu menyulut api hingga membakar kamar dan tubuh korban.” ( yull/**)