Fokus Jateng-BOYOLALI – Seorang santri berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban penganiayaan berat setelah dituduh mencuri handphone milik salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali. Korban mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh seorang pelaku berinisial Muhammad Galang Setiya Dharma, (21) warga Kali wungu, Kendal jawa Tengah , yang diketahui mengaku sebagai kakak dari salah satu santri di ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini bermula pada Senin (16 Desember 2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, datang ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri. Pelaku kemudian meminta memanggil SS yang sebelumnya sempat meminjam Hp milik adik pelaku, yang dituduh mencuri atau menghilangkan handphone miliknya.
“Korban di masukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Kasat reskrim.
Pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.
“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes. Info yang kami dapat pelaku ini seorang guru. Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (yull/**)