Fokus Jateng- BOYOLALI-Bocah usia 12 tahun yang dianiaya sejumlah warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, mengalami trauma mendalam. Sejak insiden 18 November lalu, ia tak berani keluar rumah termasuk ke sekolah. Pihak sekolah mengaku heran dengan tuduhan para pelaku, mengingat bocah itu dikenal pendiam dan tidak pernah membuat ulah.
“Karena sejak kejadian itu, kan tidak masuk sekolah, izinnya sakit. Sehingga sekolah tidak tahu, ya pikirnya sakit biasalah. Nah setelah tidak masuk saat itu, terus sekolah menengok ke rumah. Setelah di rumah, oh ternyata mengalami luka-luka seperti itu,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Lasno pada Rabu 18 Desember 2024.
Sehingga, pihak sekolah memberikan kelonggaran. Hak siswa untuk belajar formal tetap difasilitasi. Pihak guru juga bergantian mengantarkan soal-soal ujian penilaian akhir semester (PAS) ke rumah korban.
“Ulangan akhir semester kita kirim ke rumah, didampingi guru setiap hari. Jadi ulangan akhir semester haknya tetap dilayani. Pendampingan untuk sementara didampingi dari guru BK (Bimbingan Konseling) di sekolah. Kami dari Dinas juga pendampingan dari Pak Kabid SMP sudah ke rumah korban. Sampai saat ini memang anak itu belum berangkat sekolah,” terangnya.
Terkait kasus yang dituduhkan pada bocah, pihak sekolah mengaku heran. Sebab, siswa kelas VII itu dikenal sebagai anak yang pendiam. Korban juga dikenal biasa saja seperti anak-anak sekolah pada umumnya. Bahkan jauh untuk dikatakan anak-anak nakal atau anak bermasalah.
“Enggak aneh-aneh kok, normal sekali. Bapak Ibu Guru sampai heran. Kalau ada tuduhan yang seperti itu, Bapak Ibu Guru heran sekali. Komunikasi dengan teman-teman biasa. Tidak menimbulkan anak-anak nakal, tidak ada tanda-tanda anak reseh,” imbuhnya.
Diketahui, Bocah itu menjadi korban penganiayaan sejumlah warga setelah dituduh mencuri celana dalam. Sebelumnya, Lima emak-emak termasuk Bu RT yang sebelumnya saksi dalam penganiayaan yang terjadi pada Senin 18 November 2024 lalu kini jadi tersangka. Penetepan kelima emak-emak itu setelah polisi mengantongi bukti yang cukup atas penganiayaan tersebut.
” Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi.
Dia menyebut, kelima emak-emak itu terlibat secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta, kelima emak itu ada yang menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban.
” Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama. karena itu satu peristiwa,” ucapnya.
Saat ini 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Ketua RT dan istrinya. Namun, korban masih menjalani perawatan dari psikiater. (yull/**)