Warga Watugede Kemusu kembali unjuk rasa tuntut Kades mundur

Warga Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Sriyanto segera mengundurkan diri dari jabatan sebaga Kepala Desa (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI- Warga Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Sriyanto segera mengundurkan diri dari jabatan sebaga Kepala Desa. Tidak hanya itu, warga juga meminta Sriyanto meminta maaf ke masyarakat desa setempat.
Aksi warga di halaman balai desa itu merupakan buntut digrebeknya kades di rumah janda malam hari beberapa waktu lalu. Kamis 19 Desember 2024.
Menurut warga tindakan kades tersebut dinilai mencoreng nama baik desa Watugede, Kecamatan Kemusu. Melalui pengeras suara, sejumlah warga melakukan orasi, menyerukan untuk tidak mau lagi dipimpin lagi oleh Sriyanto. Warga pun meminta Sriyanto mundur dari jabatannya. Selain itu, warga juga menuntut Sriyanto meminta maaf kepada warga. Permintaan maaf itupun harus disampaikan langsung kepada warga saat rapat RT atau perkumpulan warga.
Disela aksi unjuk rasa itu, Kades Sriyanto, Camat Kemusu Rudhiyanto menemui langsung perwakilan warga ini. Camat kemudian menyampaikan kepada warga jika tuntutannya sebelumnya telah disampaikan secara tertulis kepada bupati Boyolali. Pihaknya pun masih menunggu hasil keputusan dari bupati.
Hanya saja, Sriyanto ogah meninggalkan jabatannya sebagai Kades.
” Untuk yang pertama untuk mengundurkan diri, mohon ijin saya tetap mau melanjutkan sisa pekerjaan yang kurang lebih 2 tahun ini tak selesaikan,” katanya.
Pihaknya bernjanji akan merubah image desa Watugede jadi lebih baik lagi. Sedangkan tuntutan untuk meminta maaf, Sriyanto akan memenuhinya. Dia akan meminta maaf kepada masyarakat langsung.
” Mudah-mudahan niat saya untuk memperbaiki desa Watugede, saya berusaha untuk memperbaiki semua,” jelasnya.
Sebelumnya, Camat Kemusu, Rudhiyanto, mengatakan ada mekanisme yang dilanggar oleh Kades saat akan menikah. Seharusnya seorang kades yang akan menikah meminta izin kepada bupati. Dalam kasus ini, Kades tersebut tidak meminta izin kepada Bupati untuk menikah lagi.
“Secara aturan untuk menikah lagi, harus ada mekanisme yang ditempuh. Harus ada izin bupati juga, dan memang mekanismenya tidak ditempuh. Dan nikah siri kan tidak tercatat oleh negara, juga istri yang pertama belum tahu saat itu,” ucap Rudhiyanto. (yull/**)