Anggota DPR RI Adik Sasongko Sosialisasikan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Pendamping Desa Boyolali

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra menyampaikan materi tentang undang-undang tindak pidana terorisme di hadapan pendamping desa di Joglo Sindon, Boyolali, Sabtu 21 Desember 2024. (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG-BOYOLALI-Anggota DPR RI dari Komisi XIII, Adik Sasongko, melakukan sosialisasi undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme kepada pendamping desa di Kabupaten Boyolali. Acara sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai ancaman terorisme yang dapat merugikan bangsa dan negara.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Joglo Sindon, Adik Sasongko menyampaikan pentingnya peran pendamping desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya terorisme serta cara pencegahannya. “Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat keamanan sangat penting dilakukan dalam upaya mencegah dan mengatasi tindak pidana terorisme,” paparnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti sosialisasi ini dan aktif bertanya mengenai indikator atau tanda-tanda terorisme yang perlu diwaspadai. Adik Sasongko juga memberikan pemahaman mengenai upaya pencegahan radikalisasi dan bagaimana mengenali potensi perekrutan teroris dalam lingkungan sekitar.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme di tingkat desa. Melalui pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan potensi ancaman terorisme kepada pihak berwajib.

Di akhir acara, Adik Sasongko mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah Boyolali dari ancaman tindak pidana terorisme. “Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun kedekatan antara masyarakat dengan aparat keamanan dalam menjaga keamanan negara,” ujar Adik. (*)