Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Anak di Wonosegoro

Fokus Jateng-BOYOLALI – Kejaksaan Negeri Boyolali menyebut ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah dengan korban berinisial KM, (12). Tersangka baru itu seorang perempuan bernama Rohayani. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan bocah yang terjadi pada pertengahan November lalu.8 tersangka merupakan bapak-bapak dan 5 tersangka perempuan.

kemudian, polisi kembali menetapkan seorang perempuan lagi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 8 tersangka laki-laki ditahan sedangkan para tersangka perempuan menjadi tahanan kota.

Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, pihaknya telah menerima empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut. Penambahan tersangka baru ini terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Yang terakhir kita terima SPDP masuk atas nama Rohayani ini. Kekerasannya melakukan menampar dan memukul, jadi sama-sama sama melakukan penganiayaan terhadap korban ” kata Kajari Senin 30 Desember 2024.

Kasus penganiayaan remaja tersebut terbagi dalam 4 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atau klaster. Ia menjelaskan SPDP pertama ada 6 tersangka laki-laki yaitu Agus Bambang, Suhada, Malik, Mundiri, Faris, dan Riko. Mereka melakukan kekerasan mulai menamparnya, memukul, hingga menendang korban

” Dan itu berkali-kali yang mereka lakukan dari 6 orang tersangka di SPDP yang pertama,”ujarnya.

Untuk klaster kedua, tersangkanya Wartono dan Dedi Prasetyanto yang melakukan penjepitan jari korban dengan tang. Keduanya juga melakukan pemukulan wajah korban.Dia menyebut, kelima perempuan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam klaster 3, antara lain Siti Zulaikah, Omi Martini, Sri Wijayanti, Tri Wartiningsih, dan Tumiyatun. Dan terakhir SPDP menyebut satu tersangka atas nama Rohayani.

” Klaster ibu-ibu. Melakukan kekerasan ada yang menampar, ada yang menjambak juga. Memukul secara bergantian,” kata ujarnya.

14 tersangka kasus penganiayaan ini dijerat dengan pasal 80 ayat 2 undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP.

Dia menambahkan kasus ini masih dalam tahap pra penuntutan. Jika berkas perkara sudah lengkap pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan terdapat tambahan satu tersangka perempuan. “Ada delapan laki-laki dan enam perempuan. Untuk yang perempuan tahanan kota.” (yull/**)