Fokus Jateng-BOYOLALI, – Kuasa Hukum 14 tersangka penganiayaan dan penyiksaan anak di Banyusri, Kecamatan Wonosegoro bakal mengajukan permohonanan maaf hingga berupaya mediasi dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Kita mengupayakan apapun yang dilakukan dari klien kami, tetap salah. Kami mengakui salah dan kami nanti arahnya, kita permohonan maaf ke korban, minta maaf ke keluarga,” jelas Kuasa Hukum 14 tersangka Joko Raharjo saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa 31 Desember 2024.
Joko mengatakan permohonan maaf ke korban dan keluarga akan dilaksanakan secepatnya. Joko menyampaikam ia akan menentukan waktu bertemu korban. Selain itu, juga membangun komunikasi kuasa hukum korban.
“Ya kita upayakan, dengan saya memaksimalkan kalau bisa ya kita untuk mediasi. Karena di sini ada tersangka dari ibu-ibu. Iya, (Para tersangka) mengakui perbuatan yang salah, apapun itu tidak dibenarkan dengan main hakim sendiri. Saya selaku kuasa hukum tetap menyalahkan itu,” imbuhnya.
Joko mengemukakan bahwa permohonan maaf itu atas dasar kemanusiaan. Mengingat ada tersangka yang suami istri, yakni Pak RT dan Bu RT yang juga memiliki anak-anak yang masih kecil. Selain itu, dari enam tersangka perempuan ada tiga orang yang masih menyusui anak bayi serta ada ibu tunggal yang memiliki 2 anak. Selain itu keenam perempuan itu belum pernah bermasalah dengan hukum, sehingga mereka cukup shock dengan kejadian itu.
Berkait hal tersebut, lanjut Joko, pihaknya pihaknya akan mengungkapkan permohonan maaf terlebih dahulu. Apakah pintu mediasi itu nantinya bisa terbuka, dia mengaku belum tahu.
“Pertimbangan kami, efek sosial ketika ini ibu-ibu semua ditahan ya, kasihan. Kami memohonkan untuk bisa perdamaian. Kami sudah temui langsung tersangka, ya rata-rata belum pernah melakukan tindak pidana semua dan rata-rata shock semua, mereka juga menyesal,” pungkasnya. (yull/**)