DPO Pengeroyokan di Selo menyerahkan diri

Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto (yull/Fokusjateng.com)

Fokus jateng- BOYOLALI,- Satu terpidana kasus pengeroyokan di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Parsilah kembali diamankan setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Boyolali, pada Senin 6 Januari 2025.
Terpidana kasus pengeroyokan ini menyerahlan diri ke Kejari Boyolali dengan diantar anggota keluarganya. Kendati telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dia dan anaknya harus menjalani proses hukum.
Insiden itu terjadi pada 26 Agustus 2022 silam, di halaman rumah warga Dusun Sepi RT 002 RW 005 Desa Jrakah, Kecamatan Selo. Parsilah dan anaknya, Eko Wahyudi melakukan penganiayaan terhadap Mujianto.
Eko memukul korban sebanyak tujuh kali dan Parsilah memegangi korban. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hanya saja, Eko sudah manjalani hukumannya. Sedangkan Parsilah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Iya, pada hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap DPO adalah terpidana kami atas nama Parsilah. Sebenarnya kedua terdakwa adalah ibu dan anak. Terpidana satu (Eko) sudah menjalani hukuman,” papar Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto pada Senin.
Dijelaskan perkara itu telah dituntut pada 11 Juli 2203. Kemudian diputus oleh PN Boyolali dengan putusan, Eko mendapat hukuman 8 bulan penjara. Sedangkan Parsilah mendapat hukuman 5 bulan penjara. Terhadap putusan PN Boyolali kemudian dilakukan upaya hukum yang oleh putusan Pengadilan Tinggi telah diputus dengan menguatkan putusan dari PN, yaitu telah diputus pada tanggal 20 September 2023. Kemudian dari putusan PT itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan MA pada 7 Maret 2024 dengan nomor 244 K/Pid/2024 yang menyatakan bahwa tidak dapat menerima permohonan kasasi. Sehingga hal itu menguatkan agar terdakwa Eko menjalani pidana sesuai putusan PN dan begitu juga dengan Parsilah.
“Pada putusan MA ini, kami telah dilakukan upaya-upaya pemanggilan secara patut. Yaitu panggilan pertama pada tanggal 4 Desember 2024, namun pada saat itu terpidana (Parsilah) memberitahukan bahwa belum bisa menemui panggilan karena sakit,” paparnya.
Jaksa lalu melakukan pemanggilan kedua pada 12 Desember 2024. Parsilah kembali mangkir dengan tidak menanggapi soal itu. Kemudian pada pemanggilan ketiga 16 Desember 2024, terpidana juga tidak mengindahkan surat tersebut.
Tim dari Kejari Boyolali selanjutnya melakukan penelusuran ke tempat tinggal terdakwa pada 2 Januari 2025. Pihaknya juga melakukan pelacakan. Pada saat pelacakan itu, dia mengimbau pada masyarakat, tetangga dan kerabat terdakwa agar Parsilah segera menyerahkan diri.
” Lalu pada hari ini terpidana telah menyerahkan diri untuk melaksanakan eksekusi itu.” (yull/**)