PN Boyolali Vonis Hukuman, Dua Pesilat banding

Kuasa hukum kedua terdakwa, Bilmar Ndaru Quthney saat ditemui wartawan di PN Boyolali (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada Senin 6 Januari 2025 menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, pelaku pengeroyokan remaja asal Ngemplak, AHD (16), pada pertengahan 2024 silam. Terdakwa Rizal dan Tegar divonis Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan putusan berbeda.
Kedua terdakwa merupakan anggota salah satu perguruan silat, bernama Afrizal dan Tegar.
Sidang putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Dwi Hartanta dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Rampung sidang putusan atas terdakwa Afrizal, lalu setelahnya dilanjutkan sidang putusan terhadap Tegar.
Rizal divonis 3 tahun penjara sedangkan Tegar divonis 5 tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 KUHP ayat (2) dan (3) UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 jo 64 KUHP. Atas putusan itu, kedua terdakwa mengajukan banding.
Pada sidang putusan terdakwa Tegar, Majelis hakim, Dwi Hartanta menyebutkan hal-hal yang memberatkan. Diantaranya, terdakwa melakukan pemukulan lebih dari satu kali. Perbuatan terdakwa juga dinilai merugikan nama baik perguruan silat yang menaunginya.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda dan masih ingin melanjutkan pendidikan dan menjadi lebih baik,” ungkap Majelis Hakim.
Atas pertimbangan itu Tegar divonis 5 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Boyolali kepada Tegar jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Tegar dihukum 10 tahun penjara. Sedangkan Rizal juga divonis lebih ringan, yakni 3 tahun penjara dari tuntutan JPU 5 tahun penjara.
“Atas putusan dari hakim tadi, kami selaku penasihat hukum akan mengajukan banding. Kami masih merasa kurang (Adil,Red) sih, soalnya menurut kami masih jauh dari kata adil,” ucap Kuasa hukum kedua terdakwa, Bilmar Ndaru Quthney saat ditemui wartawan di PN Boyolali, Senin.
Menurut Bilmar Ndaru Quthney putusan kedua kliennya memang lebih ringan. Namun demikian, putusan itu dinilai kurang adil. (yull/**)