Tak Terima Ibu-Ibu Lapor Polisi, Pengacara KM membantah KM Melakukan Pelecehan Seksual

Pengacara Asri Purwanti menyampaikan permohonan agar 6 tersangka perempuan yang belum ditahan itu diamankan dan ditahan (yull/Fokusjateng.com)

Fokus jateng- BOYOLALI,-Berniat menemui Kapolres, pengacara korban penganiayaan KM remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, menyerahkan surat permohonan agar menindak lanjuti 6 tersangka perempuan yang belum ditahan untuk segera diamankan.
“Karena sesuai pasal 21 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun harus ditahan,” kata Asri Purwanti pengacara keluarga KM saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali. Selasa 14 Januari 2025.
Dia menjelaskan, dengan masih bebasnya keenam ibu-ibu itu dinilai telah memperkeruh kasus penganiayaan yang menimpa KM. Asri pun mengemukakan awalnya masih diam atas kebijakan penyidik Polres Boyolali yang tak menahan ke enam emak-emak itu. Kebijakan penyidik Polres Boyolali yang tak menahan emak-emak tersangka ini pun dia maklumi, mengingat para ibu-ibu ini memiliki anak.
” Namun karena emak-emak itu malah membikin lagi masalah di desa sana. Seolah olah hukum itu bisa pergunakan sesukanya. Dengan melaporkan klien saya maupun ayahnya ke Polres Boyolali, maka tindakan emak-emak itu yang sebagian ikut melaporkan klien saya, maka saya memohon kepada beliau bapak Kapolres agar 6 orang tersangka yang belum ditahan itu diamankan dan ditahan. Agar suasana di desa kondusif” ujarnya usai memberikan surat ke Kapolres Boyolali.
Dengan melaporkan kliennya maupun ayah KM ke Polres Boyolali, lanjut Asri semakin menambah masalah. Pelaporan itu diduga diinisiasi oleh ibu-ibu. Kliennya diadukan atas tuduhan mencuri celana dalam dan melakukan tindakan asusila.
” Kalau emak-emak itu menuduh dilecehkan oleh korban KM, masuk akan enggak. Apakah gak kerasa saat diraba-raba. Kan lucu, ga masuk nalar lah. Buktinya apa, saksinya siapa?,” ujarnya.
“Anak ini sudah kami periksakan, anak ini punya penyakit kejiwaan yang harus diobati bukan dilaporkan polisi atau dihakimi, kami punya buktinya semua,”imbuhnya.
Tidak terima dengan tuduhan itu, pihaknya pun juga mengirim surat tembuskan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan Polda Jawa Tengah. Asri berharap pimpinan kepolisian melihat kasus ini dan tak tak melebar kemana-mana.
“Bahwa kasus ini terus kemudian melebar kemana-mana justru yang membikin emak-emak yang tidak ditahan membikin ulah lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menyatakan tersangka emak -emak sudah dilakukan penahanan kota. Keenam emak-emak ini juga diwajibkan apel ke Polres seminggu 2 kali. Berkas perkara kasus tersebut juga sudah dilimpahkan kejaksaan negeri (Kejari) Boyolali. (yull/**)