Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali Waskitho Raharjo menyatakan bahwa bupati telah meninjau kembali hukuman yang diberikan pada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Yulius Bagus Triyanto. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan keberatan.
Menurut Waskitho, pemberian sanksi disiplin itu berlaku setelah SK Bupati turun. Sesuai mekanisme, Yulius telah dipanggil untuk klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, tidak pernah hadir.
Sesuai dengan mekanisme dan data-data yang ada saat itu, sudah bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada Yulius. Dimana, Yulius awalnya mendapat sanksi disiplin pembebasan jabatan sebagai Kepala Dispermasdes menjadi staf di BPBD Boyolali.
“Sesuai dengan mekanisme peraturan kepegawaian bahwa Pak Yulius mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. Dan beliau sudah mengajukan keberatan dengan beberapa dasar atau alasan,” kata Waskitho. Selasa 21 Januari 2025.
Dijelaskan bahwa kemudian Bupati M Said Hidayat mencermati dan melakukan telaah atas surat keberatan yang diajukan Yulius.
“Dalam tanda kutip data sepihak dari kami, tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Kemudian Pak Yulius mengajukan keberatan, yang disampaikan dalam keberatan dijadikan pertimbangan Pak Bupati untuk menurunkan hukuman. Jadi dulu hukuman berat berupa pembebasan jabatan, atas keberatan itu diterima sebagian dan diturunkan hukumannya menjadi hukuman penundaan kenaikan pangkat serta posisinya dikembalikan sebagai Kepala Dispermasdes,” kata dia Waskitho
Sebagaimana diberitakan, Sanksi bebas tugas itu berlaku per 26 November 2024. Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas Kepala Dispermasdes dari jabatannya telah ditandatangani pada 25 November 2024. SK itu diserahkan kepada yang bersangkutan 26 November 2024. Yulius Bagus dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dispermasdes Boyolali. (yull/**)