Fokus Jateng- BOYOLALI,-Kejaksaan Negeri Boyolali Jawa Tengah menahan dua orang pegawai Puskesmas Kemusu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi (Tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu.
“Kedua tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial PASP (34) selaku tenaga akuntansi puskesmas Kemusu dan KVR (39) bendahara pengeluaran pembantu,” kata Kasi inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto saat ditemui wartawan pada Selasa 22 Januari 2025.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya telah menetapan tersangka PAS dan KVR pada Rabu (22/1). Kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Boyolali. Keduanya diduga menilap uang puskesmas untuk kepentingan pribadi sejak 2017-2022. Usai penetapan tersangka, kedua pegawai Puskesmas Kemusu itu langsung ditahan.
Dalam kasus tersebut, kata Yogi, total kerugian negara mencapai Rp 1.968.357.156. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho menambahkan penetapan PAS dan KVR sebagai tersangka ini berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Nomor Print – 14 /M.3.29/Fd.2/02/2024 pada 27 Februari 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada BLUD Puskesmas Kemusu tahun 2017 sampai Tahun 2022.
“Para tersangka ini melakukan dugaan tipikor dengan cara memanipulasi data keuangan BLUD untuk kepentingan pribadi sejak 2017 sampai dengan Mei 2022,” kata Fendi.
Keduanya menggunakan dana BLUD untuk kepentingan pribadi sekitar lima tahun. Modus yang dilakukan yaitu, menggunakan cek milik puskesmas untuk mengambil uang di Bank Jateng. Keduanya memalsukan tanda tangan Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Puskesmas. Total uang yang ditarik senilai Rp 93,8 juta.
Modus lainnya dengan menggunakan akses Cash Management System Banking (CMS Banking) yang diberikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengambil uang puskesmas. Uang itu lalu ditransfer ke rekening pribadi tersangka PASP.
“Angka yang dikirim ke rekening pribadi itu sampai Rp 5 juta per transaksi. Sedangkan nilai seluruh transaksi yang dikirim ke rekening pribadi mencapai Rp 1.871.115.156.”
Kedua tersangka juga menggunakan uang tunai milik puskesmas senilai Rp 2.991.000. Bahkan, melebihkan nominal gaji atas nama PASP senilai Rp 300 ribu. Tersangka PASP membuat stempel Bank Jateng palsu untuk membuat pengesahan rekening koran palsu yang telah dimanipulasi datanya. Dokumen palsu itulah yang dijadikan sebagai bagian dari dokumen keuangan.
Tersangka PASP juga memanipulasi data pengeluaran dan penerimaan pada rekening koran. Caranya dengan mengubah data pada tanggal posting dan tanggal efektif, keterangan transaksi, referensi. PASP juga mengurangi dan mengubah nominal pada debet, kredit dan saldo. Kemudian dijadikan bahan laporan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu dan l dikirim ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali. PASP juga memanipulasi data administrasi keuangan yang disesuaikan dengan rekening palsu. Manipulasi itu pada surat pertanggungjawaban, buku kas umum dan laporan keuangan.
Fendi menambahkan, tersangka sempat mengembalikan uang tersebut ke kas Puskesmas Kemusu sebesar Rp 719 juta atau Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar. Pengembalian itu dilakukan saat ada pemeriksaan. Ada temuan saldonya kosong. Takut dicurigai, sehingga mereka mengembalikan dengan total Rp 719 juta.
“Berdasarkan pemeriksaan, memang dikembalikan pada saat ketika ada temuan sempat dikembalikan, bahwa di situ saldonya kosong, makanya dia takut nanti dicurigai tahun 2017 sampai 2022 itu sempat dikembalikan. Pertama Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi tahun 2022 bulan Mei, Rp 415.208.443.” (yull/**)