Fokus Jateng-BOYOLALI,-Kejaksaan Negeri Boyolali berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2024. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya keras dan komitmen seluruh jajaran dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di wilayah Kejari Boyolali.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Tri Anggoro Mukti, mengungkapkan Kejaksaan Agung R.I melalui Kepala Biro Perencanaan telah menetapkan predikat Zona Integritas Wilayah bebas Korupsi kepada 21 satuan kerja (satker) dilngkungan Kejaksaan R.I berdsarkan Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : 354 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024. Dua di antaranya diraih Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yakni Kejaksaan Negeri Boyolali dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
“Alhamdulillah, pencapaian ini merupakan hasil dari upaya keras dan komitmen seluruh jajaran Kejari Boyolali,” kata Kajari.
Dijelaskan, yang menjadi fokus evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan R.I. antara lain evaluasi pelaksanaan RB, capaian Indeks RB Kejaksaan (tingkat maturitas RB, nilai SAKIP Indeks Perencanaan Pembangunan, tingkat digitalisasi arsip, indeks reformasi hukum, tingkat kematangan statistik sektoral, indeks tata kelola pengadaan, indeks pelayanan publik, indeks SPBE, opini BPK, indeks BerAkhlak & SPI).
Adapun WBK merupakan predikat yang diberikan kepada satuan/unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Prestasi ini adalah tanggung jawab besar bagi kami. Kami berkomitmen selalu menjaga integritas dalam melayani masyarakat mencari keadilan,” katanya, Jumat 24 Januari 2025.
Menurut Tri Anggoro Mukti, berbagai layanan yang bisa diakses oleh Masyarakat diantaranya pelayanan pengambilan tilang, pelayanan pengambilan dan pengantaran barang bukti, pelayanan pengaduan masyarakat dan whistle blowing system (WBS), pelayanan pendampingan hukum dan informasi tentang hokum.
“Juga pelayanan jenguk tahanan, dan berbagai layanan lain yang tentunya bermanfaat bagi Masyarakat,” imbuhnya.
Tri Anggoro menerangkan, dalam capaian kinerja Kejaksaan Negeri Boyolali pada Januari 2024 hingga Januari 2025, telah melaksanakan total 194 pra penuntutan, 201 penuntutan, 184 eksekusi, dan 3 penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative (RJ) dari bidang tindak pidana umum. Kemudian 2 penyelidikan, 1 penyidikan, 2 pratut, 1 tut, 1 eksekusi, dan 2 tap tersangka dengan total penyelematan keuangan negara sebesar Rp. 213.182.689 dari bidang tindak pidana khusus. Selanjutnya terdapat total 2 kegiatan penyelidikan, 1 kegiatan pelacakan asset, 10 kegiatan penerangan/ penyuluhan hukum, 2 kegiatan pengawasan dan pembinaan penghayat kepercayaan Masyarakat dari Bidang Intelijen.
“Kemudian ada 1 kegiatan pendampingan hukum, 1 kegiatan bantuan hukum litigasi, 63 kegiatan bantuan hukum non litigasi (SKK), 21 kegiatan pelayanan hukum, 11 kegiatan MoU, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 374.393.838,- yang telah dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan TUN,” paparnya, (yull/**)