Penggelapan 2 unit Mobil di Boyolali, Seorang Residivis Diciduk Polisi

pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit mobil pikap di Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Seorang pelaku yang menggelapkan dua unit mobil milik warga Mliwis Kecamatan Cepogo berhasil diamankan anggota Polsek Cepogo dan Resmob Polres Boyolali.
Pelaku diketahui bernama Bartolomeus Muhammad Rifai Reza Pahlevi warga Puri Cindelaras No 18 Guyangan Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, DIY dibekuk petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah .
Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit mobil pikap di Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Penipuan penggelapan itu terjadi pada pertengahan November 2024 lalu.
Dalam aksinya pelaku berkedik sebagai pengusaha, kemudian mendatangi korban untuk menyewa satu unit pikap Mitsubishi Colt 120 SS selama 10 hari. Pelaku menyewa pikap bernomor polisi AD 9549 WW itu dengan harga Rp 1,5 juta. Baru dua hari, pelaku kembali datang menemui korban.Pelaku kembali menyewa lagi satu unit pikap yang sama. Namun hingga Minggu 26 Januari 2025 kemarin, dua mobil pikap itu belum juga ada kabar kejelasannya.
“Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 125 juta,” kata Agung. Senin 27 Januari 2025.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Cepogo dengan dibantu Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan. Pihaknya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo. Pelaku yang melihat kedatangan polisi pun langsung berusaha sembunyi dibawah tempat tidur rumah. Polisi yang kemudian menggeledah kontrakan tersebut pun akhirnya berhasil menarik pelaku dari bawah tempat tidur. Bahkan, setelah berhasil ditarik keluar, pelaku juga sempat berusaha melarikan diri.
“Namun, berhasil kita atasi, kemudian kita bawa ke kantor,” kata Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis. Tersangka pernah menjalani hukuman di Solo dan Wonogiri,” tambahnya. (yull/**)