Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Rampasan

Sejumlah perwakilan Forkopimda Boyolali turut memusnahkan barang bukti rampasan sebagian dengan cara di bakar di tempat pemrosesan akhir (TPA) Winong Boyolali (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng –BOYOLALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan ribuan barang bukti rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis 06 Februari 2025.
“kejaksaan negeri Boyolali melakukan pemusnahan barang rampasan di mana ini kita melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari kurun Januari-Desember 2024,” kata Kepala Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti usai pemusnahan barang bukti di Boyolali, Jawa Tengah.
Adapun, barang rampasanyang dimusnahkan sebanyak 60 perkara, dengan rincian sejumlah 7.965 item barang rampasan dari perkara narkotika, kangnektikbum, TPUL atau perkarang orang, harta benda dan perkara tindak pidana ringan, Narkotika, miras, sajam, corbek atau clurit panjang. Lanjut Kajari, pada 2024 berdarakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang masuk dari penyidik polres Boyolali serta jajarannya kurang lebih 225 perkara,
“Sebanyak 215 perkara yang kami bawa ke pengadilan dan sudah kami lakukan eksekusi sebanyak 242 perkara, dengan melihat tahun ke tahun 2023 perkara yang kami terima dari penyidik polres sebanyak 211. sehingga ada peningkatan 6,6 persen dari tahun sebelumnya di tahun 2024.”
Kemudian, khusus tahun 2025 dari Januari-Februari sudah menerima SPDP sebanyak 19 perkara dengan kategori kanektikbum sebanyak 7 perkara, narkotika 3 perkara terkait oharda 9 perkara.
Sedangkan, kasus menonjol pada 2024 diantaranya orang harta benda, baik perkelahian, pencurian, menyangkut perkara kekerasan dan penipuan. Di tahun 2024 dapat dikategorikan ada beberapa beberapa perkara, keamanan negara ketertiban umum itu mendominasi 81 perkara, narkotika 53 perkara, orang harta benda 91 perkara. di beberapa bulan tertentu ada peningkatan, Maret, April, Mei. bertepatan hari besar. perlu antisipasi, kejahatan dapat terpolakan, seperti hari besar, gagal panen.
“konsen kami pelaku anak dan korban anak masih sangat tinggi di Kabupaten Boyolali, beberapa hari lalu penganiayaan anak, korban guru, dan paman yang membakar. dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak penyidik polres.”
Terkait banyaknya anak berhadapan hukum sangat banyak, khususnya tawuran, Kajari meminta ada antisipasi agar jangan sampai terjadi, ia juga meminta perguruan silat juga mengawasi anggotanya.
“harapannya sampai akhir tahun ini tidak terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.
perlu kolaborasi bersama untuk penyambut KUHP baru di tahun depan, yakni bulan Januari 2026 perlu sinergi dalam hal penegakan hukum khususnya di kabupaten Boyolali.” (yull/**)