Fokus Jateng- BOYOLALI,-Tim kuasa hukum berniat menyerahkan dokumen kontra memori Banding kepada Pengadilan Negeri Boyolali pada Kamis, 06 Februari 2025. Dokumen ini sedianya adalah jawaban atas banding yang diajukan Jaksa penuntut umum sehubungan dengan perkara dua Pendekar PSHT Terate yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan remaja di Ngemplak.
Hanya saja, saat mendaftar dan menyerahkan dokumen kontra memori Banding kepada Pengadilan Negeri Boyolali. Pihak Pengadilan Negeri Boyolali tak bisa menerima pendaftaran memori banding dari kedua terdakwa ini, hal itu dikarenakan Jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan memori banding
“Dokumen hukum lanjutan berupa kontra memori banding tersebut sedianya diserahkan sebagai perlawanan atas banding yang disampaikan Jaksa penuntut umum pada 10 Januari 2025, namun dari pihak PN (pengadilan negeri) menyarankan agar kita mengirimkan ke pengadilan tinggi sendiri,” kata salah satu Kuasa hukum kedua terdakwa, Bilmar Ndaru Quthney saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Boyolali.
Tim kuasa hukum itu pun berinisiatif mengikuti saran dari Pengadilan Negeri Boyolali dengan mengirimkan langsung memori banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Humas Pengadilan Negeri Boyolali, M. Evans Firmansyah membenarkan jika tak bisa menerima kontra memori banding yang diajukan tim kuasa hukum. Mengingat, Jaksa penuntut umum yang menyatakan banding juga tidak membuat memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Boyolali terhadap kedua perkara tersebut.
“Sehingga kontranya atas apa. JPU pun tidak mengajukan memori. Kontra itu merupakan jawaban atas memori banding dari pembanding, jadi memang tidak ada memori sebenarnya,” tambah Evans.
Dijelaskan, memori banding tidak wajib disertakan saat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Kemudian data di PN Boyolali, yang mengajukan banding dalam perkara dengan terdakwa Afrizal dan Tegar ini hanya dari Jaksa penuntut umum.
“Tadi sudah saya tanyakan ke paniteraan, terkait hal itu, ya sudah kirim saja ke Pengadilan Tinggi. Karena berkas itu, bandingnya sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi”.
Sebagai informasi, Afrizal dan Tegar divonis bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang remaja di Ngemplak meninggal dunia. Afrizal divonis hukuman 3 tahun penjara. Sementara terdakwa Tegar divonis hukuman 5 tahun penjara. (yull/**)
PN Boyolali Tolak Kontra Memori Banding Terkait Perkara 2 Pendekar Silat
![](https://i2.wp.com/www.fokusjateng.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-06-at-17.43.18.jpeg?fit=570%2C405&ssl=1)
Tim kuasa hukum mendaftarkan dokumen kontra memori Banding kepada Pengadilan Negeri Boyolali (yull/Fokusjateng.com)