Fokus Jateng- BOYOLALI,- Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali mengungkapkan, Pemkab Boyolali akan melaksanakan petunjuk Pemerintah Pusat terkait efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dimana efisiensi anggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025.
“Menindaklanjuti adanya Inpres tersebut, Pemkab Boyolali mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 900/00273/5.2/2025 tertanggal 6 Februari 2025 dan diedarkan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” kata Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat 07 Februari 2025.
Selain berdasarkan Inpres, SE juga berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, SE bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE Nomor 1/MK/07.2024, dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/319.2024.
Ia menjelaskan, ada empat poin yang tertulis dalam SE tersebut antara lain;
Pertama ; Melakukan pembatasan/pengurangan/efisiensi belanja di 8 kegiatan yakni Perincian belanja berupa kajian untuk dibatasi kecuali kajian yang dipakai sebagai persyaratan pencapaian kinerja SPM atau standar pelayanan minimal. Perincian belanja berupa studi banding supaya dihilangkan. Perincian belanja cetak dikurangi 50%, Perincian belanja alat tulis kantor dikurangi 50%. Belanja publikasi dikurangi 25%. Perincian belanja untuk kegiatan seminar/workshop/lokakarya/FGD dihilangkan kecuali bersumber dari dana transfer yang masih ada.
“Terakhir di angka 1 yaitu perincian belanja untuk kegiatan peningkatan kapasitas bagi ASN atau non-ASN juga dihilangkan.”
Poin kedua yang mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas sebesar 25%, menurut Wiwis, Boyolali sebenarnya sudah sangat menerapkan aturan sangat rendah namun demikian tetap lakukan efisiensi. Lalu, poin ketiga yaitu mengurangi belanja yang tidak mendukung capaian kinerja visi misi Bupati-Wakil Bupati Boyolali.
“Poin terakhir yaitu mengimbau agar lebih selektif dalam memberikan alokasi dana hibah dan bantuan sosial.”
Lebih lanjut ia meminta kepala SKPD untuk berdiskusi ketika ada hal-hal yang dinilai tidak bisa diefisiensikan karena pertimbangan lain.
“Hasil pencermatan DPA dituangkan dalam form dan disampaikan ke kami, Sekda Boyolali, selaku ketua TAPD, paling lambat pada 13 Februari 2025,” kata dia.
Wiwis mengemukakan efisiensi di Pemkab Boyolali tersebut direncanakan akan dialokasikan ke program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“ Jadi hal tersebut bukanlah masalah karena semua pemerintahan daerah kabupaten/kota hingga provinsi harus mendukung program nasional terkait PKG dan MBG. Kami siap melaksanakan instruksi presiden dengan baik, sehingga secara gotong royong kami wujudkan di Boyolali.” (yull/**)
Efisiensi Pemkab Boyolali akan dialokasikan ke PKG dan MBG
![](https://i2.wp.com/www.fokusjateng.com/wp-content/uploads/2024/11/wiwis.jpeg?fit=570%2C427&ssl=1)
Sekertaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani (yull/Fokusjateng.com)